Breaking News:

Terkini Nasional

Bela 3 Mantan TNI yang Disebut Pelaku Makar, Fadli Zon Pertanyakan Senjata Soenarko: Sangat Sumir

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon ikut memberikan tanggapan perihal adanya 3 mantan anggota TNI yang terjerat kasus makar.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
Instagram @fadlizon
Fadli Zon 

"Mengatakan pemerintah buruk itu bukan makar, esensinya adalah serangan. Ya memang ada pasal lain. Misal begini ada orang menganiaya terus dibilang pembunuhan berencana kan lain ya," ujar Asfinawati.

Syarief Hasan: Partai Demokrat Tidak Menutup Kemungkinan Bergabung Koalisi Jokowi-Maruf

"Bukan berarti orang ini tidak bisa dihukum. Jangan hukum diperkosa dan beri dimensi yang berbeda karena nanti yang dihancurkan hukum itu sendiri. Kalau menganiaya orang, ya kena pasal penganiayaan," lanjut dia.

Purnawirawan Tersandung Kasus Makar

Kivlan Zein

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen telah ditetapkan tersangka kasus makar, dikutip dari Tribunnews.com.

Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15 serta terkait keamanan negara atau makar dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Saat itu Kivlan Zen ditemui pihak kepolisian saat tengah berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019), untuk melakukan pencegahan agar tak pergi ke luar negeri.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tal berselang lama, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian.

Sam mengatakan, kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.

Kini pun Kivlan terjerat kasus kembali sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal, dan ditahan pada Rabu (30/5/2019).

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam tersangka tersebut berencana untuk membunuh empat tokoh nasional.

Halaman
1234
Tags:
Tentara Nasional Indonesia (TNI)Fadli ZonKasus Makar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved