Pilpres 2019
Soal Ma'ruf Amin yang Disebut Bekerja di BUMN, Bambang Widjojanto: KPU Tak Bisa Berstandar Ganda
Bambang Widjojanto komentari pernyataan KPU soal Ma;ruf Amin yang disebut bekerja di anak perusahaan BUMN.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto memberikan keterangan soal calon wakil presiden (cawapres) Ma'ruf Amin, yang dianggap masih menjabat sebagai petinggi di perusahaan Badan Usaha Miliki Negara (BUMN).
Dilansir oleh channel YouTube Macan Idealis, Bambang Widjojanto (BW) mengajukan revisi gugatan dengan satu poin di antaranya soal jabatan Ma'ruf Amin di Bank Mandiri Syariah.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa Mandiri Syariah bukan BUMN dan merupakan anak perusahaan BUMN.
Menurut BW, walaupun anak perusahaan BUMN, Mandiri Syariah tetap dianggap menerima uang dari negara.
• Prabowo-Sandi Minta Pendukung 02 Tak Perlu Hadir di Sekitar MK pada Sidang Perdana Gugatan BPN
"Tetap ada keuangan negara walaupun mereka sebut itu keuangan koorporasi tapi itu kan ada keuangan negara yang mengalir di situ," ujar BW, Rabu (12/6/2019).
"Ada satu teman yang bilang begini emang kalau ibunya ayam anaknya bisa monyet? Kalau ibunya ayam pasti anaknya ayam, kalau ibunya ayam anaknya enggak mungkin BW, itu analoginya gitu."
Lalu, selain berpedoman pada Undang-Undang Anti-Korupsi, ada pula Undang-Undang yang bisa dielaborasikan untuk polemik tersebut.
"Terus ada lagi sebenarnya ada UU Anti-Korupsi baca juga UU Keuangan Negara di dalam pasal 2, di situ didefinisikan apa yang disebut keuangan negara," kata BW.
• KPU Mengaku Sudah Tahu sejak Awal soal Status Jabatan Maruf Amin yang Dipersoalkan Kubu Prabowo
"Menurut saya sebenarnya yang ingin berdebat secara teks ada perdebatan yang belum cukup dielaborasi, dan dari Undang-Undang Anti-Korupsi, Undang-Undang Keuangan Negara, terus dari putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," tambahnya.
"Itu jelas ada problem bagi Pak Ma'ruf hari ini kalau dihadapkan dengan pasal 227 Huruf P UU NO.7 tahun 2017.
• Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Muba, Korban Sempat Minta Ampun dan Ingin Serahkan Uang Rp 1 Juta
Menurut BW, KPU seharusnya tak menggunakan standar ganda dalam kasus ini.
Karena KPU pernah juga menemui kasus yang sama.
"Isunya itu kan yang paling menarik kita mau cari pemimpin yang standar moralnya menjadi dasar filosofi di pasal itu enggak? Dan saya juga mau bilang sama KPU, KPU jangan bermain-main dan jangan berstandar ganda," ujar BW.
"KPU sendiri pernah punya satu pendapat di satu kasus yang dia tangani, dia menyatakan bahwa bakal calon adalah anggota atau karyawan badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, coba cek lah KPU, jadi Anda enggak bisa berstandar ganda," tambahnya lagi.
Lihat videonya 7.41: