Breaking News:

Kabar Tokoh

Gatot Nurmantyo Sebut Ada Dua Instansi Pemerintah yang Fasilitasi Kasus Senjata Selundupan Soenarko

Mantan Panglima TNI (purn) Gatot Nurmantyo angkat bicara soal Soenarko yang ikut terseret kasus penyelundupan senjata aksi 21-22 Mei

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Capture Tv One
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menuturkan makna sebuah kata makar bagi anggota TNI. 

TRIBUNWOW.COM - Mayjen (Purn) Soenarko ikut terseret kasus penyelundupan senjata yang diduga digunakan untuk kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Mengomentari hal itu, mantan Panglima TNI (purn) Gatot Nurmantyo angkat bicara saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang, Selasa (11/6/2019) malam.

Gatot mengatakan ada dua instansi pemerintahan yang turut ikut andil dalam kasus tersebut.

Mulanya, ia menanggapi soal adanya kerusuhan 21-22 Mei yang dikaitkan dengan dalang kerusuhan dan orang yang ikut menyelundupkan senjata.

"Judul dari media semuanya adalah mencari dalang kerusuhan 21-22 Mei kemudian ditutup pernyataan dari Pak Iqbal bahwa Polri tidak menggunakan peluru tajam," ujar Gatot, seperti dikutip dari saluran YouTube tvOneNews, Rabu (12/6/2019).

Beda Makna Makar dengan Wiranto, Gatot Nurmantyo Sebut Pemerintah Bisa Dibilang Makar jika Begini

Namun, menurutnya seolah-olah ada keterkaitan antara penyelundupan senjata dengan aksi 21-22 Mei.

"Jadi ini yang beberapa masalah yang ditonjolkan adalah yang pertama kali adalah tentang penyelundupan senjata oleh S tadi," kata Gatot.

"Saya perlu menyampaikan bahwa yang disampaikan ini adalah baru hasil penyidikan kepolisian Republik Indonesia yaitu pernyataan dari saksi, barang bukti yang didapatkan baru senjata, dan IT."

"Baru pernyataan dari hasil penyidikan. Kemudian dikaitkan dengan dalang kerusuhan apa kaitannya?."

Ia lalu menerangkan kenapa banyak purnawirawan yang memiliki senjata.

Reaksi Gatot Nurmantyo soal Mantan TNI yang Disebut Pelaku Makar: Habis Sudah, Semua Perjuangan

"Ini yang harus saya jelaskan bahwa dalam konteks ini satu hal hampir semua Prajurit Koppassus dan Taipur yang melaksanakan Operasi Sandi Yudha hampir dikatakan 50 persen dia punya senjata itu, tapi entah di mana sekarang karena memang salah satu tugas Operasi Sandi Yudha itu adalah melakaksanakan operasi di belakang garis lawan bukan di depan."

"Tempat sarangnya musuh dia beroperasi, kemudian dia melipatgandakan dan melangsungkan perlawanan dari garis dalam, jadi bayangkan dia berangkat 3 orang ke sana dengan terpisah-pisah nanti bertemu di tempat musuh kemudian dia merekrut orang-orang yang jadi musuhnya itu."

"Dia mempersenjatai entah dari mana senjatanya ia melakukan perlawanan dari belakang, itulah Operasi Sandi Yudha."

Terkait dengan kepemilikan senjata Soenarko, Gatot mengatakan ada 2 pihak pemerintahan yang juga ikut serta dalam penyelundupan tersebut.

"Nah kalau kita tanya benar pelaku yang mengirimkan yang memegang senjata itu, itu yang hasil rampasan dari GAM kemudian diberikan, tidak mungkin seorang Pak Narko yang Pangdam, meninggalkan begitu saja," ujar Gatot.

Kritik Konferensi Pers Polisi soal Kerusuhan di Aksi 21-22 Mei, Kompolnas: Banyak yang Disembunyikan

Gatot berharap dalam kasus senjata tersebut, ada saksi ahli yang bisa dipercaya bukan hanya saksi saja.

"Maka perlu ada saksi ahli, semoga saja saksi ahlinya ini adalah orang-orang yang memang benar-benar murni laki-laki, sekarang kan banyak laki-laki yang agak keperempuanan gitu kira-kira," kata Gatot sambil tertawa.

"Pasti yang mengirimkan ini adalah masuk satgas BAIS (Badan Intelijen Strategi) atau BIN pasti itu."

Lihat videonya menit awal:

Melalui acara 'Kabar Petang' di tvOne itu, Gatot juga menjelaskan bahwa ketiga seniornya yang menjadi tersangka dugaan makar dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta, memiliki dedikasi tinggi untuk negara.

"Itu senior-senior saya yang saya tahu persis," jelas Gatot.

"Mereka adalah orang-orang yang punya dedikasi," sambungnya.

Gatot megungkapkan, separuh kehidupan Kivlan Zen, Soenarko, dan Sofyan Jacob sebelumnya untuk mengabdi kepada bangsa.

Namun demikian, ia mengaku kecewa jika ketiganya sampai menjadi tersangka atas kasus dugaan makar.

Menurutnya, mendengar kabar tersebut terasa menyakitkan bagi seorang patriot.

"Sebagian hidupnya disumbangkan untuk negara," ungkap Gatot.

"Tiba-tiba hanya karena komunikasi nah ini dikatakan makar."

"Ini kan bagi seorang patriot sangat menyakitkan sekali."

"Makar kan mengkhianati negara, padahal dia membela mati-matian seumur hidupnya untuk negara, ini yang sangat menyakitkan."

"Maka selalu didiskusikan karena sangat menyakitkan gitu lo," tandasnya.

Soenarko

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ikut terseret terjerat kasus di tengah Pilpres 2019.

Soenarko ditahan atas kepemilikan senjata ilegal.

Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ia dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Rabu (22/5/2019).

Penahanan Soenarko turut mendapat pembelaan dari sejumlah purnawirawan Jenderal TNI.

KPU Pastikan Maruf Amin Tak akan Didiskualifikasi: Berdasarkan Verifikasi, Lembaga Itu Bukan BUMN

Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI, Zacky Anwar Makarim menyatakan senjata yang disita polisi dan POM TNI yang dikaitkan dengan Soenarko adalah senjata rusak, dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (1/6/2019).

Selain itu Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM) Kolonel Inf. (Purn) Sri Radjasa Chandra da yang janggal dari tuduhan penyelundupan senjata api ilegal terhadap Soenarko.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mayjen (Purn) SoenarkoGatot NurmantyoAksi 22 Mei 2019KopassusTentara Nasional Indonesia (TNI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved