Breaking News:

Pilpres 2019

KPU Pastikan Ma'ruf Amin Tak akan Didiskualifikasi: Berdasarkan Verifikasi, Lembaga Itu Bukan BUMN

KPU sudah mengatakan bahwa calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin tidak akan didiskualifikasi karena tuduhan melanggar UU Pemilu.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin saat berbicara dalam debat ketiga Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengatakan bahwa calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin tidak akan didiskualifikasi karena tuduhan melanggar UU Pemilu.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, hal itu dikarenakan KPU telah memastikan bahwa Ma'ruf Amin sudah lolos verifikasi sebagai cawapres meskipun masih memiliki jabatan di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

Ma'ruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua bank tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai cawapres dikarenakan jabatannya bukanlah sebagai pejabat maupun karyawan.

Tak hanya itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga memastikan bahwa kedua bank tersebut bukan termasuk dalam BUMN maupun BUMD.

Yusril hingga Arsul Sani Tanggapi Kabar Maruf Amin Bisa Didiskualifikasi karena Langgar UU Pemilu

"Apakah lembaga keuangan yang disebut-sebut itu adalah BUMN atau tidak? Itu yang paling penting," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," sambungnya.

Hasyim menjelaskan, pada saat tahap pendaftaran dan verifikasi bakal calon presiden dan wakil presiden, KPU juga sudah memverfikasi dan memeriksa dokumen-dokumen persyaratan dari para calon.

Tak hanya itu, KPU juga sudah mengklarifikasi lembaga-lembaga yang memiliki otoritas terhadap kedua bank tersebut.

Oleh karena itu, kata Hasyim, dapat dipastikan bahwa BNI Syariah dan Bank Bandiri Syariah ini merupakan anak perusahaan, bukan BUMN ataupun BUMD.

"Itu yang paling penting. Karena di dalam UU jelas yang dilarang, kalau nyalon yang dipersyaratkan mengundurkan diri, itu adalah pejabat atau karyawan atau pegawai BUMN atau BUMD," ujar Hasyim.

Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin saat hendak melanjutkan perjalanan kampanye ke Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (3/4/2019)
Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin saat hendak melanjutkan perjalanan kampanye ke Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (3/4/2019) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Sementara itu mengutip Tribunnews.com, Ma'ruf Amin juga angkat bicara atas persoalan kedudukannya di dua bank tersebut.

Sama seperti yang disampaikan pihak KPU, Ma'ruf juga menegaskan bahwa dirinya bukanlah karyawan BUMN.

"Bukan, itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegas Ma'ruf Amin yang ditemui di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Ma'ruf Amin juga menjelaskan, jabatannya sebagai Ketua DPS itu bukanlah karyawan.

Meski demikian, Ma'ruf Amin memaparkan bahwa dirinya akan menyerahkan semua pada Tim Hukum dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

Halaman
12
Tags:
Pilpres 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)Maruf Amin
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved