Breaking News:

Kabar Tokoh

Gatot Nurmantyo Sebut Ada Dua Instansi Pemerintah yang Fasilitasi Kasus Senjata Selundupan Soenarko

Mantan Panglima TNI (purn) Gatot Nurmantyo angkat bicara soal Soenarko yang ikut terseret kasus penyelundupan senjata aksi 21-22 Mei

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Capture Tv One
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menuturkan makna sebuah kata makar bagi anggota TNI. 

Soenarko

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ikut terseret terjerat kasus di tengah Pilpres 2019.

Soenarko ditahan atas kepemilikan senjata ilegal.

Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ia dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Rabu (22/5/2019).

Penahanan Soenarko turut mendapat pembelaan dari sejumlah purnawirawan Jenderal TNI.

KPU Pastikan Maruf Amin Tak akan Didiskualifikasi: Berdasarkan Verifikasi, Lembaga Itu Bukan BUMN

Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI, Zacky Anwar Makarim menyatakan senjata yang disita polisi dan POM TNI yang dikaitkan dengan Soenarko adalah senjata rusak, dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (1/6/2019).

Selain itu Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM) Kolonel Inf. (Purn) Sri Radjasa Chandra da yang janggal dari tuduhan penyelundupan senjata api ilegal terhadap Soenarko.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mayjen (Purn) SoenarkoGatot NurmantyoAksi 22 Mei 2019KopassusTentara Nasional Indonesia (TNI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved