Breaking News:

Pilpres 2019

TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Minta MK Tolak Seluruh Perbaikan Gugatan Prabowo-Sandi, Ini Alasannya

Simak alasan TKN Jokowi-Mar'ruf meminta supaya MK menolak seluruh perbaikan gugatan kubu 02, Prabowo-Sandi.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin didampingi sejumlah pimpinan Parpol pendukung melambaikan tangan usai memberikan keterangan terkait Pilpres 2019 di Jakarta, Rabu (17/4/2019). Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan akan menunggu hasil resmi dari KPU meskipun sejumlah lembaga survei memenangkan mereka dalam hitung cepat. 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Arsul Sani membeberkan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menolak perbaikan gugatan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu dikatakan Arsul Sandi dalam konferensi pers melalui acara Berita Satu, Selasa (11/6/2019).

Arsul Sani menyampaikan supaya perbaikan gugatan sengketa pilpres yang diajukan melalui tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, seluruhnya ditolak oleh MK.

"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon melalui kuasa hukumnya," ujar Arsul Sani.

"Ini kita minta agar ditolak oleh MK," imbuhnya.

Lewat Bukti Baru Ini, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Bisa Diskualifikasi Jokowi-Maruf di Pilpres

Arsul Sani kemudian menjelasan alasan mengapa pihaknya menyatakan MK harus menolak perbaikan gugatan tersebut.

"Kenapa alasan ditolaknya? Ya karena memang tidak diatur di dalam peraturan MK yang ada saya sebutkan tadi," jelas Arsul Sani.

"Peraturan MK nomor 4 tahun 2018 dan nomor 1 tahun 2019."

"Itu kita minta agar ditolak oleh MK," sambungnya.

Soal Kabar Retaknya Koalisi dengan Prabowo, Pendiri Demokrat Bocorkan Adanya Polemik Internal Partai

Untuk itu Arsul Sani menyatakan bahwa pihaknya menginginkan supaya MK juga memeriksa lebih lanjut pokok perkara yang diajukan oleh kubu 02.

"Kita minta agar MK itu juga membuat putusan sela, untuk memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh paslon 02 melalui tim hukumnya itu, itu patut untuk disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya," tandas Arsul Sani.

Profil 9 Hakim MK yang akan Tangani Sengketa Pilpres 2019 Prabowo Vs Jokowi

Simak videonya di sini.

Sementara itu, Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bersama dengan Denny Indrayana dan Iwan Satriawan melengkapi berkas gugatan ke MK, Senin (10/6/2019).

Dikutip dari Tribunnews.com, bukti gugatan yang diserahkan oleh pihak 02, disebut bisa membuat Jokowi-Ma'ruf, didiskualifikasi dari Pilpres 2019.

Diketahui, pihak Prabowo-Sandi sebelumnya membuat gugatan ke MK dengan membawa 51 bukti demi mendapatkan kemenangan dalam laga Pilpres 2019.

Melangkapi bukti untuk menguatkan gugatan, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi membawa dua poin perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan juga daftar alat bukti satu rangkap.

Satu di antara bukti yang diserahkan pihak 02, tim kuasa hukum mengajukan argumentasi dan juga revisi soal status jabatan cawapres Ma'ruf Amin yang disebut masih ada di dua bank sampai saat ini.

 Ferdinand Hutahaean: Apakah Demokrat Sudah Tidak Dianggap di Koalisi Prabowo-Sandi?

Menurut Bambang, jabatan tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 tahun 2017 soal calon dan bakal calon harus menandatangani informasi dan keterangan tidak boleh lagi menjabat di suatu jabatan ketika sudah mencalonkan diri.

"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," jelas Bambang di gedung MK, Senin (10/6/2019).

"Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," lanjut Bambang.

Dijelaskan oleh Bambang, kajian soal jabatan Ma'ruf Amin sudah didiskusikan sebelumnya.

"Kalau Anda baca dokumen yang kami miliki, itu disebutkan waktu mendatangani dokumen itu di KPU. Pasal 12 itu ada empat kolom," kata Bambang.

"Di kolom D nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN."

"Ternyata beliau (Ma'ruf Amin) tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga?" kata Bambang.

 Andre Rosiade Sindir Ferdinand Hutahaean dan Rachland Nashidik terkait Sikap Demokrat pada Kubu 02

Dijelaskan oleh Bambang, pihaknya bahkan sudah memotret dua laman bank yang masih mencantumkan nama Ma'ruf Amin di dalam jabatannya.

"Kita sudah foto lamannya. Jadi kalau nanti malam mau diubah silakan tapi kita sudah foto itu," kata Bambang.

Diketahui sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (24/5/2019).

Gugatan tersebut dilakukan setelah Prabowo-Sandi kalah dalam penghitungan suara KPU jika dibandingkan dengan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

 Pamit akan Mundur, Jansen Sitindaon Mengaku Dibenci Warga Kampung Halamannya karena Dukung Prabowo

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Dijelaskan oleh Bambang Widjajanto saat itu, pihak 02 membawa 52 bukti gugatan untuk mendapatkan kemenangan dalam Pilpres 2019.

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dikutip dari Tribunnews.com Jumat (24/5/2019).

(TribunWow.com/Atri Wahyu/Nila Irdayatun N)

WOW TODAY:

Tags:
Jokowi-Maruf AminPrabowo-SandiagaSengketa Hasil Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved