Breaking News:

Pemilu 2019

Soroti Sistem Pemilu di Indonesia, Politisi Gerindra: Ada Unsur Keterpaksaan dalam Hal Berkoalisi

Politisi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan soal sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang ada di Indonesia.

Penulis: Vintoko
Editor: Mohamad Yoenus
Capture/YouTube/KompasTV/Dua Arah
Politisi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas 

TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan soal sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang ada di Indonesia.

Hal itu disampaikan Supratman Andi Agtas saat menjadi narasumber dalam acara Kabar Petang tvOne, pada Minggu (9/6/2019).

Awalnya, Supratman menjelaskan soal gambaran konstelasi politik saat ini.

Tak Sebanding dengan Aksi Nekat Lawan Aparat, Sisi Lain Kehidupan KKB di Papua Diungkap Petingginya

Dirinya tampak menyinggung hubungan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Menurutnya, letupan-letupan yang terjadi selama proses Pemilu 2019 merupakan hal yang wajar terjadi.

"Jadi kalau kita mau jujur melihat konstelasi politik saat ini, hubungan SBY dan Prabowo tidak ada masalah. Jadi kalau ada letupan-letupan di tingkat bawah, ya itu biasa dinamika politik," kata Supratman.

"Masing-masing, ada kader Demokrat dan partai-partai yang lain semua ingin menampilkan dirinya, itu biasa-biasa saja," imbuh dia.

Dinamika politik, kata Supratman, bukan menjadi sikap akhir dari sebuah partai politik (parpol), termasuk dalam hubungan koalisi dengan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Tapi itu tidak menggambarkan sikap politik akhir dari masing-masing partai pendukung Pak Prabowo-Sandi," ujar dia.

Bicarakan Pertemuan AHY dan Jokowi, Pengamat: Ini Kode Keras Demokrat Beralih Koalisi ke Kubu 01

Lantas, Supratman memberikan gambaran soal Pemilu yang dirasa merugikan parpol, satu di antaranya menimbulkan keterpaksaan dalam berkoalisi.

"Tapi yang ingin saya gambarkan begini, dalam beberapa kesempatan kita ingin melihat. Saya ini kan termasuk salah satu anggota Pansus penyusunan RUU pemilu, memang dalam RUU pemilu itu ada sedikit yang menimbukan mungkin keterpaksaan dalam hal berkoalisi karena ada sanksinya kalau tidak mengusung capres-cawapres tertentu," urai Supratman.

"Ke depan sebenarnya ini yang harus kita perbaiki bahwa hak partai politik untuk masing-masing mengusung calonnya," jelas dia menambahkan.

Saat ditanya maksud parpol mana yang terpaksa dalam berkoalisi, Supratman menjelaskan hal itu berlaku bagi semua parpol.

"Bukan, maksud saya saya tidak melihat keterpaksaan dalam arti kata tertentu, tapi semua dalam rangka membangun koalisi," kata Supratman.

"Karena harusnya dengan pemilihan langsung presiden bersamaan dengan Pileg harusnya kan presidential threshold tidak ada, sehingga masing-masing partai politik boleh mengajukan calon presidennya."

Halaman
12
Tags:
Pilpres 2019Partai DemokratPartai GerindraPrabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved