Pilpres 2019
Soal Sikap Demokrat, Gerindra: Jangan Bikin Gaduh, Kalau Mau Keluar dan Kebelet Jadi Menteri Silakan
Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade angkat bicara soal sikap Partai Demokrat yang tengah santer dibicarakan.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
Pak @Prabowo, Pemilu sudah usai. Gugatan ke MK adalah gugatan pasangan Capres. Tak melibatkan peran Partai.
Andalah pemimpin koalisi, yang mengajak bergabung. Datang tampak muka, pulang tampak punggung," tulis Rachland.
• Jokowi & Prabowo Diminta Bubarkan Koalisi, Demokrat Langsung Singgung Sikap Gerindra di Pilpres 2014
Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres BPN Prabowo-Sandi ke MK
Diketahui adapun dalam berkas permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.
Tujuh poin tersebut adalah:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif;
• Demokrat Minta Gerindra Gelar Open House di Rumah Prabowo: Soal Polemik Koalisi Mari Kita Tutup

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;
5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024;
• Pamit akan Mundur, Jansen Sitindaon Mengaku Dibenci Warga Kampung Halamannya karena Dukung Prabowo
6. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, atau;
7. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: