Breaking News:

Pilpres 2019

Hanya Satu Sepanjang Sejarah, Hamdan Zoelva Cerita MK Pernah Diskualifikasi Paslon yang Curang TSM

Hamdan Zoelva menceritakan ada satu kasus kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang pernah berhasil dibuktikan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Kompas Tv
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013-2015, Hamdan Zoelva 

Sebelumnya, Hamdan berbicara mengenai adakah kemungkinan Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berhasil membuktikan kecurangan TSM di sengketa Pilpres 2019.

Mulanya, Hamdan menuturkan bahwa seorang yang mengajukan gugatan adanya TSM, harus membuktikan minimal separuh dari tempat pemungutan suara yang terindikasi terjadi TSM.

"Dalam sistem hukum pembuktian kita, siapa yang mendalilakan bahwa ada kecurangan secara TSM, bahwa dia harus membuktikannya itu bukan hal yang gampang. Mengapa? itu karena bedanya lebih dari 10 juta, kira-kira di berapa puluh ribu TPS," ujar Hamdan

"Karena harus dibuktikan di 10 juta TPS itu kalau memang ada pelanggaran, atau setengah lah 5 juta. Bila bisa membuktikan di 5 juta pemilih, kalau ada buktinya majukan di MK," ucapnya.

Sebut Link Berita adalah Bukti Pembuka dalam Gugatan di MK, Sandiaga: Akan Ada Bukti Lanjutan

Lantas saat ditanya Aiman apabila Kubu 02 berhasil membuktikan, apakah akan dicetuskan pemenangnya kubu 02, Hamdan menuturkan hal itu mungkin saja terjadi.

"Bisa saja tergantung pertimbangan MK."

Namun kembali ia mengatakan hal itu akan sulit sekali melihat tidak begitu banyak suara di daerah yang timpang di satu kubu.

"Itu sangat sulit sekali, tidak gampang. Ini kan hampir di seluruh Indonesia, ini suaranya kan tidak ada yang sangat timpang betul, kecuali di NTT, di Sumatera Barat, ada Aceh ada di berbagai daerah yang sangat jauh, jadi plus minusnya suara ya hampir sama saja," ujarnya.

Lihat videonya di menit ke 10.25

Kasus TSM Sepanjang Sejarah MK

Dikutip dari Tribunnews.com, 7 Juli 2010, diketahui saat itu, vonis MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang penetapan hasil perolehan suara dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat yang memenangkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno.

MK juga mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat.

Terakhir, MK memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, menetapkan surat Keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut dua yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang sangat berat dan serius dengan cara melakukan praktek money politic.

Ungkap Alasan Mengapa Kasus Makar Tengah Ramai, Mantan Kepala BAIS TNI Singgung Era Soeharto

Dari 68 saksi yang dihadirkan, 65 di antaranya mengatakan telah terjadi praktek-praktek money politic.

Kejadian tersebut terjadi saat pembentukan sebuah relawan yang terdiri dari 78.238 orang atau 62,09 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pengorganisiran tersebut juga diiming-imingi sejumlah dana sebesar Rp 150.000 hingga Rp. 200.000 per orang.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Tags:
Hamdan ZoelvaPilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Prabowo SubiantoJoko Widodo (Jokowi)Kotawaringin Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved