Pilpres 2019
Hanya Satu Sepanjang Sejarah, Hamdan Zoelva Cerita MK Pernah Diskualifikasi Paslon yang Curang TSM
Hamdan Zoelva menceritakan ada satu kasus kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang pernah berhasil dibuktikan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013/2015, Hamdan Zoelva menceritakan ada satu kasus kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang pernah berhasil dibuktikan di proses sengketa pemilu dalam sejarah MK.
Hal itu terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat pada tahun 2010, dengan dua paslon yang bersaing.
Dikutip TribunWow.com dari program Kompas Tv, Aiman, Jumat (31/5/2019), mulanya Aiman mempertanyakan
"Pada waktu itu KPU telah menetapkan seorang pemenang yaitu Sugianto yang sekarang sudah menjadi Gubernur Kalimantan Barat, tapi kemudian dianulir oleh MK sehingga yang menang adalah pasangan yang satu karena cuma ada dua calon saat itu, Ujang," ujar Aiman.
Saat itu MK tidak melakukan pengambilan suara ulang dan langsung mendiskualifikasi paslon yang curang.
"MK membatalkan itu, artinya MK pada itu tidak perlu melakukan pemungutan ulang tapi pada saat itu menunjuk rivalnya sebagai pemenangnya," tanya Aiman.
Hamdan lantas membenarkan hal itu dan menyebutkan alasannya.
Dikatakannya saat itu kecurangan yang dilakukan kubu Sugianto terbukti dan dilakukan diseluruh kabupaten.
"Karena TSM-nya di seluruh kabupaten, kalau diulang juga terjadi hal yang sama," ujar Hamdan.
• Batas Akhir Perbaikan Permohonan Sengketa Hasil Pileg ke MK akan Berakhir Jumat Ini
Ia mengatakan saat itu MK langsung melakukan diskualifikasi lantaran pelanggaran yang terjadi sangat besar.
"Dan pelanggar itu tidak bisa ditolerir, karena kekhawatirannya sedemikian pelanggaran besar dan pemilu yang didesain dengan cara pelanggaran akan bagaimana makanya MK mendiskualifikasi," tuturnya.
"Karena sedemikian parahnya."
Hamdan juga mengatakan hal itu merupakan satu-satunya putusan dalam sejarah MK.
"Dan satu-satunya kasus itu, putusan demikian hanya satu itu sepanjang sejarah MK," pungkasnya.
Lihat videnya di menit ke 2.56: