Breaking News:

Kabar Tokoh

Ungkap Alasan Mengapa Kasus Makar Tengah Ramai, Mantan Kepala BAIS TNI Singgung Era Soeharto

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksda (Purn) Soleman B Pontoh berpandangan terkait sejumlah purnawirawan yang terjerat kasus makar

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Capture Youtube Talkshow tvOne
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Laksda (Purn) Soleman B Pontoh memaparkan pandangannya terkait sejumlah purnawirawan yang terjerat kasus makar. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda (Purn) Soleman B Pontoh memaparkan pandangannya terkait sejumlah purnawirawan yang terjerat kasus makar.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber di program Apa Kabar Indonesia Malam di tvOne, Kamis (30/5/2019).

Dalam pemaparannya itu, Soleman menegaskan bahwa kasus makar yang sedang ramai sekarang ini tidak bisa dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri.

"Tapi ada mulai dari 17 April ya di mana setelah ke sini ada imbauan-imabuan untuk supaya tidak taat aturan kemudian sudah terkumpul orang banyak. Di sini apa yang dilihat? Akan ada orang banyak," kata Soleman.

"Orang banyak ini di situ akan ada di antaranya Pak Kivlan. Sebagai seorang mantan tentara, mantan militer, beliau punya kapabilitas untuk bisa menggerakkan orang-orang ini menjadi militan. Itu otomatis."

"Tentunya yang tidak kita inginkan adalah manusia-manusia yang terkumpul banyak ini menjadi anarkis dan sulit terkendali. Kan itu yang tidak diinginkan."

Apakah Kasus Kerusuhan 22 Mei akan Tuntas secara Hukum? Ini Kata Mantan Kepala BAIS TNI

Soleman lantas menyebutkan, untuk menghindari hal tersebut maka satu-satunya jalan adalah dengan memisahkan Kivlan dari orang-orang tersebut.

Soleman menilai, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memisahkannya.

"Satu, pisahkan secara hukum," ungkap Soleman Pontoh.

"Kalau dipisahkan secara hukum, maka yang dicari adalah pasal dari undang-undang, pasal dari undang-undang yang bisa membuat orang diambil lalu disimpan itu ya namanya pasal makar."

"Jadi dibilang lah bapak ini melanggar perbuatan pasal makar, supaya dia bisa diambil kemudian ditahan. Di sana baru beliau punya kesempatan untuk membela diri. Apakah benar melaksanakan makar atau tidak," papar Soleman.

Moeldoko dan Polri Dicibir Takut oleh Pengamat Politik LIPI saat Ditanya Kasus Kivlan Zen

Sementara itu, menurut Soleman, cara yang kedua merupakan cara yang berat.

"Kalau yang kedua langsung diambil, dimasukkan ke Balikpapan, selesai," jelas Soleman.

Memastikan, pembawa acara lantas menanyakan maksud dari 'dimasukkan ke Balikpapan'.

"Balikpapan maksudnya apa Pak? Hilang?" tanya sang pembawa acara.

Halaman
12
Tags:
Badan Intelijen Strategis (Bais) TNISoleman B PontohKasus MakarSoeharto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved