Breaking News:

Pilpres 2019

Refly Harun Beberkan 5 Argumentasi Kubu Prabowo di MK, Satu di Antaranya Keluhkan soal ILC

Refly Harun membeberkan 5 argumentasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ini dia sederet poinnya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube Indonesia Lawyers Club
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membeberkan 5 argumentasi kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 

Pihak Prabowo-Sandi juga mengaku percaya akan menjadi bagian penting dalam upaya penegakan demokrasi.

"Kami percaya kita akan menjadi bagian penting dari seluruh proses itu," ujar Bambang.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews.com/Jeprima)

"Walau pun untuk sampai ke sini luar biasa sekali, evort-nya harus dicegat di mana-mana, dan sayangnya tidak ada pemberitahuan resmi."

"Mudah-mudahan pembelajarannya, kalau persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi pak."

"Jadi kesannya tadi dari beberapa teman ini maksudnya apa dihambat seperti ini," sambungnya.

Viral Kisah Caleg yang Menangis karena Hanya Dapat 5 Suara di Pemilu, Ini Fakta di Baliknya

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya percaya dengan MK.

"Tapi saya percaya Mahkamah Konstitusi tidak punya maksud apa pun, tapi ini bagian dari proses," ucap Bambang.

"Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan teman-teman yang punya kewenangan di luar supaya proses tim lawyers bisa masuk ke sini dengan cara yang lebih mudah pak."

"Secara resmi saya akan sampaikan permohonan ini dan daftar alat buktinya," pungkasnya.

Simak videonya di sini.

(TribunWow.com/ Roifah/ Atri)

WOW TODAY:

Tags:
Refly HarunMahkamah Konstitusi (MK)Indonesia Lawyers Club (ILC)Prabowo Subianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved