Breaking News:

Pilpres 2019

Refly Harun Beberkan 5 Argumentasi Kubu Prabowo di MK, Satu di Antaranya Keluhkan soal ILC

Refly Harun membeberkan 5 argumentasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ini dia sederet poinnya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube Indonesia Lawyers Club
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membeberkan 5 argumentasi kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membeberkan 5 argumentasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membuktikan kecurangan pada gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dikatakannya saat menjadi narasumber dalam program 'Catatan Demokrasi Kita', dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (28/5/2019).

Refly mulanya menuturkan ada dua aspek yang diajukan BPN ke MK.

Yakni ada aspek kualitatif dan kuantitatif.

Hari Ini Kivlan Zen Penuhi Panggilan Penyidik sebagai Tersangka Makar

"Aspek kualitatif itu sepertinya lebih diutamakan daripada kuantitatif, terbukti argumentasinya itu didahulukan," ujar Refly.

Ia lantas mencatat ada lima argumentasi yang diajukan BPN ke MK.

"Saya catat ada 5 argumentasinya, pertama adalah penggunaan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau dana pemerintah untuk memenangkan calon 01," ungkapnya.

"Yang kedua, soal netralitas aparat dalam hal ini kepolisian dan intelejen, yang ketiga penyalahgunaan birokrasi dan BUMN (Badan usaha milik negara)."

"Yang keempat restriksi media, menyebut ILC, kok enggak tayang Indonesia Lawyers Club, yang kelima mengenai penyalahgunaan dan diskriminasi dalam penegakan hukum, kok cuma kubu 02 saja yang ditangkap-tangkapi, kubu 01 kok enggak ditangkap," tutur Refly.

Hari Ini Kivlan Zen Penuhi Panggilan Penyidik sebagai Tersangka Makar

Refly kemudian menjelaskan hal inilah yang harus dijelaskan satu persatu oleh BPN kepada hakim MK.

"Nah ini yang mereka masalahkan sebagai hal yang dianggap berpengaruh terhadap hasil pemilu, pertanyaan saya memang ada dua hal yang harus dilakukan oleh kubu 02 ini," jelas Refly.

"Pertama membuktikan kalau 5 hal itu memang terjadi."

Ia juga memberikan komentar mengenai bukti link berita yang juga diajukan BPN ke MK.

"Dan memang link berita tidak bisa berdiri sendiri, memang harus ada bukti-bukti lain yang kikih," pungkasnya.

"Kalau membuktikan bukti-bukti satu-satu kejadian bisa, tapi kalau TSM, agak susah. Tetapi saya ingin mengatakan saya berbaik sangka, mungkin tim hukumnya sedang mengumpulkan fakta dan data."

"Kalau ini terbukti, pertanyaan terbuktinya ini derajat terbuktinya itu, kalau derajat mampu menggedor bukti TSM, maka peluang ada, kalau tidak mampu menggedor, maka peluang tentu kecil sekali," ungkap Refly.

Lihat videonya di menit ke 3.50:

Diberitakan sebelumnya, kubu 02 mutuskan mengambil jalur tersebut, dengan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019, Jumat (24/5/2019).

Pendaftaran itu disampaikan oleh Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu tampak melalui saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019).

"Dan malam ini Pak Panitera, kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti," kata Bambang.

"Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi, kita akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang memang diperlukan."

Ia menyebutkan, ada 8 lawyers yang mendampingi Prabowo-Sandi dalam gugatan di MK.

"Bersama kami ada Pak Hasyim dan ada 8 lawyers kolega-kolega kami yang ada di belakang, mereka menjadi satu kesatuan tim lawyer ini," ujar Bambang.

Rocky Gerung Tanggapi Langkah Kubu Prabowo ke MK: Akhirnya Pilih Jalan Hukum daripada Jalan Thamrin

"Dan ada cukup banyak anak-anak muda nanti yang akan membantu sebagai asisten lawyer yang akan membantu seluruh proses ini."

"Sekarang jam 22.43 WIB, dan saya akan menyerahkan resmi permohonan sengketa ini dan alat bukti," sambungnya.

Bambang berharap, gugatan ini bisa menghidupkan kembali harapan dan optimisme.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami menghidupkan harapan dan bentuk optimisme," ungkap Bambang.

"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa hasil pemilihan presiden."

"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratif di negara ini," imbuhnya.

Pihak Prabowo-Sandi juga mengaku percaya akan menjadi bagian penting dalam upaya penegakan demokrasi.

"Kami percaya kita akan menjadi bagian penting dari seluruh proses itu," ujar Bambang.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews.com/Jeprima)

"Walau pun untuk sampai ke sini luar biasa sekali, evort-nya harus dicegat di mana-mana, dan sayangnya tidak ada pemberitahuan resmi."

"Mudah-mudahan pembelajarannya, kalau persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi pak."

"Jadi kesannya tadi dari beberapa teman ini maksudnya apa dihambat seperti ini," sambungnya.

Viral Kisah Caleg yang Menangis karena Hanya Dapat 5 Suara di Pemilu, Ini Fakta di Baliknya

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya percaya dengan MK.

"Tapi saya percaya Mahkamah Konstitusi tidak punya maksud apa pun, tapi ini bagian dari proses," ucap Bambang.

"Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan teman-teman yang punya kewenangan di luar supaya proses tim lawyers bisa masuk ke sini dengan cara yang lebih mudah pak."

"Secara resmi saya akan sampaikan permohonan ini dan daftar alat buktinya," pungkasnya.

Simak videonya di sini.

(TribunWow.com/ Roifah/ Atri)

WOW TODAY:

Tags:
Refly HarunMahkamah Konstitusi (MK)Indonesia Lawyers Club (ILC)Prabowo Subianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved