Terkini Nasional
Hari Ini Kivlan Zen Penuhi Panggilan Penyidik sebagai Tersangka Makar
Kivlan yang mengenakan kemeja abu-abu bergaris dan celana panjang hitam, tiba sekitar pukul 10.30 WIB, dengan didampingi pengacaranya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).
Kivlan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana makar.
Kivlan yang mengenakan kemeja abu-abu bergaris dan celana panjang hitam, tiba sekitar pukul 10.30 WIB, dengan didampingi pengacaranya.
• Kivlan Zen Ditetapkan Tersangka, Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan pada Rabu
Kivlan mengaku akan menjawab pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan keduanya sebagai tersangka tersebut.
"Kali ini pemeriksaan saya kedua sebagai tersangka kasusnya kasus yang di Tebet waktu saya menyatakan merdeka dan lawan. Kemudian Permadi, dan Lieus Sungkharisma sudah menyampaikan yang ada saya. Kemudian saya akan jawab kembali gitu saja," tutur Kivlan.
Ia pun menyerahkan kepada penyidik persoalan penahanan dirinya.
Kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro menyebutkan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur pidana seperti yang disangkakan.
Djudju mengatakan, Kivlan tidak memiliki niat dan perbuatan permulaan untuk menggulingkan pemerintahan yang berkuasa.
"Kepada Bapak Kivlan ini adalah perbuatan makar sesuai yang diatur di Pasal 107 atau 110 di KUHP, itu kan kami melihat itu terlalu tendensius penyidik itu, terlalu mengada-ada, karena unsur-unsur dinamakan atau definisi makar itu sangat tidak relevan dan sangat tidak terpenuhi unsur-unsur itu," ungkap Djudju yang mendampingi Kivlan di Gedung Bareskrim.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
• Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zen akan Diperiksa Penyidik Hari Rabu
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15 serta terkait keamanan negara atau makar dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polri sebagai Tersangka Makar
WOW TODAY: