Breaking News:

Pilpres 2019

Refly Harun Beberkan 5 Argumentasi Kubu Prabowo di MK, Satu di Antaranya Keluhkan soal ILC

Refly Harun membeberkan 5 argumentasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ini dia sederet poinnya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube Indonesia Lawyers Club
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membeberkan 5 argumentasi kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 

"Kalau ini terbukti, pertanyaan terbuktinya ini derajat terbuktinya itu, kalau derajat mampu menggedor bukti TSM, maka peluang ada, kalau tidak mampu menggedor, maka peluang tentu kecil sekali," ungkap Refly.

Lihat videonya di menit ke 3.50:

Diberitakan sebelumnya, kubu 02 mutuskan mengambil jalur tersebut, dengan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019, Jumat (24/5/2019).

Pendaftaran itu disampaikan oleh Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu tampak melalui saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019).

"Dan malam ini Pak Panitera, kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti," kata Bambang.

"Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi, kita akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang memang diperlukan."

Ia menyebutkan, ada 8 lawyers yang mendampingi Prabowo-Sandi dalam gugatan di MK.

"Bersama kami ada Pak Hasyim dan ada 8 lawyers kolega-kolega kami yang ada di belakang, mereka menjadi satu kesatuan tim lawyer ini," ujar Bambang.

Rocky Gerung Tanggapi Langkah Kubu Prabowo ke MK: Akhirnya Pilih Jalan Hukum daripada Jalan Thamrin

"Dan ada cukup banyak anak-anak muda nanti yang akan membantu sebagai asisten lawyer yang akan membantu seluruh proses ini."

"Sekarang jam 22.43 WIB, dan saya akan menyerahkan resmi permohonan sengketa ini dan alat bukti," sambungnya.

Bambang berharap, gugatan ini bisa menghidupkan kembali harapan dan optimisme.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami menghidupkan harapan dan bentuk optimisme," ungkap Bambang.

"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa hasil pemilihan presiden."

"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratif di negara ini," imbuhnya.

Halaman
123
Tags:
Refly HarunMahkamah Konstitusi (MK)Indonesia Lawyers Club (ILC)Prabowo Subianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved