Breaking News:

Pilpres 2019

Refly Harun Beberkan 5 Argumentasi Kubu Prabowo di MK, Satu di Antaranya Keluhkan soal ILC

Refly Harun membeberkan 5 argumentasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ini dia sederet poinnya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube Indonesia Lawyers Club
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membeberkan 5 argumentasi kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membeberkan 5 argumentasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membuktikan kecurangan pada gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dikatakannya saat menjadi narasumber dalam program 'Catatan Demokrasi Kita', dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (28/5/2019).

Refly mulanya menuturkan ada dua aspek yang diajukan BPN ke MK.

Yakni ada aspek kualitatif dan kuantitatif.

Hari Ini Kivlan Zen Penuhi Panggilan Penyidik sebagai Tersangka Makar

"Aspek kualitatif itu sepertinya lebih diutamakan daripada kuantitatif, terbukti argumentasinya itu didahulukan," ujar Refly.

Ia lantas mencatat ada lima argumentasi yang diajukan BPN ke MK.

"Saya catat ada 5 argumentasinya, pertama adalah penggunaan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau dana pemerintah untuk memenangkan calon 01," ungkapnya.

"Yang kedua, soal netralitas aparat dalam hal ini kepolisian dan intelejen, yang ketiga penyalahgunaan birokrasi dan BUMN (Badan usaha milik negara)."

"Yang keempat restriksi media, menyebut ILC, kok enggak tayang Indonesia Lawyers Club, yang kelima mengenai penyalahgunaan dan diskriminasi dalam penegakan hukum, kok cuma kubu 02 saja yang ditangkap-tangkapi, kubu 01 kok enggak ditangkap," tutur Refly.

Hari Ini Kivlan Zen Penuhi Panggilan Penyidik sebagai Tersangka Makar

Refly kemudian menjelaskan hal inilah yang harus dijelaskan satu persatu oleh BPN kepada hakim MK.

"Nah ini yang mereka masalahkan sebagai hal yang dianggap berpengaruh terhadap hasil pemilu, pertanyaan saya memang ada dua hal yang harus dilakukan oleh kubu 02 ini," jelas Refly.

"Pertama membuktikan kalau 5 hal itu memang terjadi."

Ia juga memberikan komentar mengenai bukti link berita yang juga diajukan BPN ke MK.

"Dan memang link berita tidak bisa berdiri sendiri, memang harus ada bukti-bukti lain yang kikih," pungkasnya.

"Kalau membuktikan bukti-bukti satu-satu kejadian bisa, tapi kalau TSM, agak susah. Tetapi saya ingin mengatakan saya berbaik sangka, mungkin tim hukumnya sedang mengumpulkan fakta dan data."

Halaman
123
Tags:
Refly HarunMahkamah Konstitusi (MK)Indonesia Lawyers Club (ILC)Prabowo Subianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved