Breaking News:

Kabar Tokoh

Ini yang Disesalkan Pengacara dari Mustofa Nahrawardaya soal Penangkapan Kliennya oleh Kepolisian

Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro mengungkapkan penyesalan pihaknya terkait penangkapan kliennya oleh kepolisian.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunriau.com
Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro mengungkapkan penyesalan pihaknya terkait penangkapan kliennya oleh kepolisian.

Dilansir oleh TribunWow.com, ungkapan itu dikemukakan Djuju melalui sambungan telepon dalam acara iNews Pagi, senin (27/5/2019).

Mulanya, pembawa acara menyatakan bahwa Djuju menegaskan akun kliennya tersebut telah diretas oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Sandiaga Uno Komentari Kasus Mustofa Nahrawardaya: Kita Ingin Hukum Tidak hanya Serang Oposisi

Tekait itu, pembawa acara lantas menanyakan apakah sudah menemukan adanya indikasi terkait peretasan tersebut.

"Pak Djudju, Anda katakan bahwa akun Pak Mustofa ini diretas oleh pihak lain, apakah sudah ada indikasi pihak mana sih pak yang meretas begitu," tanya pembawa acara.

"Justru itu kan kami pertanyakan," jawab Djudju.

Kemudian Djudju menjelaskan alasan yang disesalkan pihaknya soal penahanan Mustofa oleh kepolisian.

Dengan tegas Djudju menyayangkan penetapan tersangka kepada Mustofa lantaran diduga terlibat dalam kerusuhan di area kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta.

Menristekdikti Ungkap Alasan Pencabutan Gelar Profesor Amien Rais, Adakah Kaitannya dengan Makar?

"Seharusnya prosedurnya dilakukan lebih dahulu uji forensik yang dilakukan oleh para ahli IT dengan laboratorium khusus untuk itu," jelas Djudju.

"Tapi kan pemeriksaan itu, forensik tersebut tidak atau belum dilakukan oleh pihak penyidik."

"Sehingga dengan alasan ada sudah terpenuhinya dua alat bukti, Pak Mustofa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan."

"Itu lah yang sangat kami sesalkan sebetulnya," tandasnya.

Simak videonya dari menit 4.04

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Mustofa sebelumnya ditangkap tim penyidik pada Minggu (26/5/2019) dini hari, di kediamannya, di daerah Bintaro.

Penangkapan Mustofa ini terkait dengan kicauannya di Twitter soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Polisi menerangkan, twit Mustofa menjadi masalah karena isinya tidak sesuai fakta.

Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15).

Mustofa menyebutkan dalam kicauannya bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia.

 Mustofa Nahra Tersangka, Sandiaga Temui Prabowo: Kami Khawatir Banyak Tokoh Kami Terkena Kasus Hukum

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini.

Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA, " begitu isi cuitan Mustofa seperti dikutip dari akun Twitter @AkunTofa.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.

Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

 Sebut Bambang Widjojanto sedang Mainkan Strategi, Feri Amsari: Semestinya Pembuktian di Mahkamah

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(TribunWow.com/Atri W/Ananda Putri)

WOW TODAY

Tags:
Atta HalilintarAurel HermansyahGunung BromoJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved