Terkini Nasional
Ini Penjelasan Polri terkait Mustofa Nahrawadaya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mustofa ditangkap karena twit-nya soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang.
Editor: Mohamad Yoenus
Dedi pun berpesan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Ia menuturkan, publik perlu mengonfirmasi informasi yang beredar di masyarakat kepada pihak terpercaya.
"Jadi jangan langsung ikut-ikutan memviralkan bahkan menambahkan foto narasi dan sebagainya, karena rekam jejak digital yang sudah diviralkan di media sosial itu akan dijadikan bukti forensik bagi Direktorat Siber untuk melakukan proses penegakan hukum," ujar Dedi.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman hukumannya yaitu di atas 5 tahun. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mustofa Nahrawardaya Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Penjelasan Polri
WOW TODAY: