Terkini Nasional
Ini Penjelasan Polri terkait Mustofa Nahrawadaya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mustofa ditangkap karena twit-nya soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.
Ia sebelumnya ditangkap pada Minggu (26/5/2019) dini hari dan ditahan Senin (27/5/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.
• Beda Nasib Mustofa Nahrawardaya dan Ulin Yusron, Sama-sama Pernah Berkicau Berikan Informasi Salah
"Saat ini kepada saudara M sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Terkait kasus ini, Mustofa ditangkap karena twit-nya soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.
Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15).
Ia menyebutkan bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia.
Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.
Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.
Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.
Dedi mengatakan, Mustofa mengunggah sebuah video yang kemudian ditambahkan dengan narasi tertentu.
Menurutnya, unggahan tersebut dapat memancing emosi publik dan membentuk narasi opini masyarakat.
• Pengacara Duga Akun Mustofa Nahrawardaya Diretas oleh Pihak Lain
"Dalam rangka yang bersangkutan memposting video kemudian ditambahkan foto kemudian ditambahkan narasi-narasi, narasi kemudian sama foto yang digabungkan dengan video," ungkapnya.
"Narasi-narasi itu bisa membangkitkan emosi masyarakat dan bisa membentuk opini masyarakat. Itu berbahaya," sambung dia.
Dedi pun berpesan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Ia menuturkan, publik perlu mengonfirmasi informasi yang beredar di masyarakat kepada pihak terpercaya.
"Jadi jangan langsung ikut-ikutan memviralkan bahkan menambahkan foto narasi dan sebagainya, karena rekam jejak digital yang sudah diviralkan di media sosial itu akan dijadikan bukti forensik bagi Direktorat Siber untuk melakukan proses penegakan hukum," ujar Dedi.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman hukumannya yaitu di atas 5 tahun. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mustofa Nahrawardaya Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Penjelasan Polri
WOW TODAY: