Breaking News:

Pilpres 2019

Pakar Hukum Tata Negara Ini Tolak Tawaran Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi saat Diminta Jadi Saksi MK

Lihat reaksi penolakan dari pakar hukum tata negara ini saat ditawari menjadi saksi di MK oleh Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews.com/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

Sementara 7 orang lainnya juga memiliki kiprah masing-masing di bidang hukum.

"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjojanto," ujar Bambang seusai mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/4/2019).

Sementara dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memiliki sejumlah pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.

Tim tersebut dibuat khusus untuk menangani sengketa pemilihan presiden atau dalam hal ini menghadapi kubu Prabowo-Sandi yang telah memberikan gugatan.

 3 Pakar Hukum Sebut Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo, Ini Penjelasannya

Melalui Ketua Tim Hukum KPU sebanyak 20 orang telah dipersiapkan untuk hadapi sengketa tersebut.

"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019) pada Kompas.com.

Ke-20 pengacara tersebut merupakan kerjasama dari KPU dengan beberapa badan konsultan.

Beberapa badan konsultan tersebut tak hanya menangani soal Pilpres namun juga untuk pemilihan legislatif.

Sedangkan kubu paslon Joko Widodo (Jokowi) -Maruf Amin melalui Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf juga telah membentuk tik kuasa hukum.

Tim tersebut juga dipersiapkan untuk bersidang dalam sengketa Pilpres sebagai pihak tergugat.

"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) pada Tribunnews.

"Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," tambahnya.

 Terlihat Menunduk, Pensiunan TNI di Malang Ternyata Meninggal Dunia saat Cat Makam Istri & Anaknya

Tim kuasa hukum itu terdiri dari 36 orang yang terbagi di beberapa jabatan tim.

Berikut ini tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK:

1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
SerangBantenAir PanasKekerasan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved