Pilpres 2019
3 Pakar Hukum Sebut Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo, Ini Penjelasannya
Hasil Pilpres 2019 bisa berubah dari Jokowi ke Prabowo. Begini penjelasan pakar hukum, dari mahfud MD hingga Hamdan Zoelva.
TRIBUNWOW.COM - Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menang pilpres 2019 versi penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diumumkan Selasa (21/5/2019) dini hari.
Jokowi-Maruf sukses meraih 55,50 persen atau 85.607.362, sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 atau 44,50 persen.
Akan tetapi, hasil Pilpres 2019 bisa berubah dari Jokowi ke Prabowo.
Hal itu lantaran, kubu Prabowo-Sandiaga sepakat mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) kemarin.
Apabila MK memenangkan Prabowo-Sandi, bukan tidak mungkin hasil Pilpres 2019 berubah.
• Mahfud MD Sebut Sikap Prabowo Berubah dengan Melihat Kondisi Kubu 02: Optimis Rekonsiliasi Terjadi
Karena, hasil putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum atas putusan MK.
Berikut komentar pakar hukum dan tata negara serta pengamat dari Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva, terkait kemungkinan berubahnya hasil Pilpres 2019.
1. Feri Amsari

Menurut pakar hukum dan tata negara, Feri Amsari, ada satu hal yang bisa dilakukan BPN Prabowo-Sandiaga jika ingin mengubah hasil Pilpres 2019.
Mereka harus mampu membuktikan minimal 10 juta dari 85 juta suara Jokowi-Ma'ruf adalah milik mereka.
Sebut Putusan MA Tak Batalkan Kemenangan Jokowi-Ma'ruf, Yusril: Sama Sekali Tak Berwenang Mengadili |
![]() |
---|
Hasto Kristianto Bantah Adanya Pembahasan Koalisi dalam Pembubaran TKN |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Pertemuan Surya Paloh dan Anies Baswedan Tunjukkan Keretakan Koalisi Jokowi |
![]() |
---|
Soal Pembubaran TKN, Johny G Plate: Yang Bubar Itu yang Kalah |
![]() |
---|
TKN akan Bubar Diganti Koalisi 'Plus-plus', Moeldoko Sebut Ada Potensi Mantan BPN Gabung: Bisa Jadi |
![]() |
---|