Pilpres 2019
Pakar Hukum Tata Negara Ini Tolak Tawaran Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi saat Diminta Jadi Saksi MK
Lihat reaksi penolakan dari pakar hukum tata negara ini saat ditawari menjadi saksi di MK oleh Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Satu di antara 8 tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Iwan Satriawan meminta pakar hukum tata negara untuk menjadi saksi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Iwan saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang, Sabtu (25/5/2019).
Sementara pakar hukum yang menolak tawaran tersebut adalah Refly Harun.
Hal ini bermula saat Refly memberikan tanggapan soal adanya 51 bukti poin yang diajukan tim kuasa hukum ke MK.
"Kalau melihat dari 51 bukti poin yang disampaikan BPN (Badan Pemenangan Nasionl) apakah ada celah?," tanya pembawa acara.
• Tim Hukum BPN Pakai Pidato SBY soal Ketidaknetralan Aparatur Negara sebagai Bukti Kecurangan 01
Refly lalu mengatakan bahwa dirinya membayangkan, tim kuasa hukum BPN sudah tak mempermasalahkan jumlah suara.
"Tim BPN tidak akan lagi mempermasalahkan penghitungan suara yang perbedaannya sampai 16 juta, hampir 17 juta saya kira selesai," ujar Refly Harun.
"Itu tidak akan dibuktikan satu demi satu apalagi kalau basisnya C1, saya kira waktunya tidak ada juga, dan juga barangkali susah membuktikan perbedaan sampai 8,5 juta suara karena itulah signifikansinya."
Menurut Refly, mereka akan mempermasalahkan soal kualitatif yang sering dilontarkan yakni kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Maka bergerak pada pradigma kedua kualitatif, dalam kualitatif ini bayangan saya pertama mereka akan membuktikan bahwa kecurangan ini TSM karena itulah doktrin yang dipakai oleh MK selama ini," kata Refly Harun.
"Kalau terbukti TSM, terstruktur itu artinya ada rantai komandonya, sistematis itu ada pola yang ajeg, terpola bukan sembarangan, masif itu di banyak tempat kalau misal yang dipermasalahkan di provinsi di banyak tempat di provinsi tersebut, kalau dipermasalahkan di negara banyak tempat di negara tersebut."
"Maka kemudian itu dulu yang akan dibuktikan dan ini tentu signifikan akan mempengaruhi putusan nanti MK ke depan."
• TKN Jokowi-Maruf Sindir Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Fokus ke Bukti-bukti, Jangan Sibuk Beropini
Refly juga beranggapan bahwa tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi akan merujuk para dasar pemilu yang seharusnya langsung bebas jujur dan adil (luber jurdil).
"Kalau itu misalnya sulit saya kira Tim BPN barang kali akan bergerak pada satu dua kecurangan yang bukan signifikan mempengaruhi hasil pemilu tapi signifikan bagi sebuah pemilu yang berintegritas, pemilu yang konstitisuional apa itu ya mungkin mereka akan mensasar beberapa hal, entah itu mungkin penggunaan ASN, entah itu money politic, atau apapun yang penting adalah buktinya harus sah dan meyakinkan."
Setelahnya, Iwan diminta untuk menanggapi pernyataan dari Refly Harun.