Pemilu 2019
Sebagai Tergugat, KPU Akui Tak Mudah Hadapi Sengketa Hasil Pemilu, Ini Alasannya
KPU mengaku tak mudah dalam menghadapi gugatan hasil sengketa pemilu, kemudian siapa saja tim yang dibentuk KPU?
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak sebagai tergugat dalam menghadapi sengeketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, bahkan KPU mengaku tak mudah dalam menghadapi gugatan hasil sengketa pemilu, Sabtu (25/5/2019).
Diketahui bahwa penggugat sengketa hasil pemilu adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,
• Apakah Tim BPN Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres 2019? Ini Kata Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva

• Setelah Bertemu Jokowi, Habibie Bandingkan Aksi 22 Mei dengan Kerusuhan 1998: Its Not True
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Hasyim juga mengaku bahwa menghadapi gugatan itu membutuhkan konsentrasi tinggi.
Selain itu harus disertai pula data-data akurat dan stamina yang baik.
Terkait itu, Hasyim kemudian mengungkapkan tim yang akan menghadapi proses tersebut.
"Secara internal KPU dalam tiga hari ke depan akan mempersiapkan diri," ujar Hasyim.
"Jadi tim yang akan menangani tim dalam arti tim lawyer, tim tenaga ahli, biro hukum KPU dan juga tenaga staf Sekjen KPU," sambungnya.
• Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Jelaskan Kemungkinan Gugatan BPN yang Ditolak Bawaslu Bisa Diterima MK
Hasyim menjelaskan, pihak yang mengajukan gugatan juga dilakukan oleh anggota legislatif dari berbagai tingkat dan dapil.
Untuk itu, dirinya menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sejumlah tim hukum.
Sebab nantinya tim hukumnya akan menangani perkara yang berbeda-beda.
Sementara diberitakan sebelumnya, tim hukum BPN Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan sengketa pilpres kepada MK.
• Amien Rais Mengaku Kecewa dengan GNKR yang Mereda saat BPN Membawa Sengketa Kasus ke MK
Dari pantauan TribunJakarta.com, tim BPN Prabowo-Sandi terlihat membawa berkas tebal berisi gugatan yang diajukan kepada MK.
Saat itu berkas gugatan diserahkan oleh pengacara Bambang Widjojanto didampingi kuasa hukum lainnya kepada MK.