Pemilu 2019
Bersama Para Tokoh Bangsa, Jusuf Kalla Minta MK Jalankan Gugatan BPN Prabowo-Sandi dengan Independen
Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara terkait gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan diajukan ke MK.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
"Oleh karena itu, terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa. Yang pasti MK stand by," tandasnya.
• Ditanya Kemungkinan Demokrat Gabung Koalisi Jokowi-Maruf, Ferdinand: Tentu akan Dipertimbangkan
Lebih lanjut diberitakan dari Kompas.com, Fajar juga memaparkan sejumlah syarat yang harus dibawa oleh BPN Prabowo-Sandi.
Ia menjelaskan, isi permohonan meliputi identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan, dan berkas permohonan harus diisi dengan hal yang dipersoalkan.
"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," papar Fajar.
Fajar menambahkan bahwa alat bukti harus dibawa pada saat mengajukan gugatan ke MK.
(TribunWow.com/Atri)
WOW TODAY: