Breaking News:

Pemilu 2019

Bersama Para Tokoh Bangsa, Jusuf Kalla Minta MK Jalankan Gugatan BPN Prabowo-Sandi dengan Independen

Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara terkait gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan diajukan ke MK.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Kompas TV
Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara terkait gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019). 

Hal itu dikatakan Dahnil di kediaman Capres 02, Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Dahnil menyampaikan bahwa tim kuasa hukum yang akan mengajukan gugatan terdiri dari empat orang.

Antara lain Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

Diketahui bahwa pengajuan gugatan ke MK diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo pada Selasa (21/5/2109).

Sopir Ambulans Mengaku Diperintah Oknum Gerindra Tasikmalaya Bawa Mobil Berisi Batu di Aksi 22 Mei

Tanggapan MK

MK Menyinggung soal gugatan BPN Prabowo-Sandi soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono gugatan yang akan diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi harus disertai bukti-bukti.

Selain itu, Fajar mengungkapkan bahwa gugatan tak bisa diproses jika hanya berdasar klaim dan asumsi.

 Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Alasan Gugatan Prabowo pada Pilpres 2014 Ditolak MK

Hal itu dikemukakan Fajar dalam sesu jumpa pers di kantor MK, Kamis (23/5/2019).

"Bukti yang kemudian bisa menguatkan dalil pemohon," ujar Fajar, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com.

"Misalnya, kalau terjadi kecurangan itu di mana saja kan begitu, di daerah mana saja, di TPS mana saja oleh siapa."

"Itu kemudian harus bisa membuktikan, pemohon harus bisa membuktikan."

"Artinya, tidak bisa kemudian di dalam persidangan hanya klaim, asumsi," tambahnya.

Dirinya menegaskan bahwa keinginan BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatannya dibatasi hingga Jumat (24/5/2019).

Untuk itu, Fajar mengatakan jika MK selalu siap jika BPN Prabowo-Sandi ingin mengajukan gugatan kepada pihaknya hingga batas waktu yang ditentukan.

"Intinya, MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok malam Jumat jam 24.00 WIB," jelas Fajar.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
Persib BandungRobert AlbertsMaung BandungLiga 1 2021
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved