Pilpres 2019
Singgung Gugatan BPN Prabowo-Sandi, MK: Harus Bisa Dibuktikan, Tak Bisa hanya Klaim dan Asumsi
Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung gugatan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono gugatan yang akan diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi harus disertai bukti-bukti.
Selain itu, Fajar mengungkapkan bahwa gugatan tak bisa diproses jika hanya berdasar klaim dan asumsi.
• Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Alasan Gugatan Prabowo pada Pilpres 2014 Ditolak MK
Hal itu dikemukakan Fajar dalam sesu jumpa pers di kantor MK, Kamis (23/5/2019).
"Bukti yang kemudian bisa menguatkan dalil pemohon," ujar Fajar, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com.
"Misalnya, kalau terjadi kecurangan itu di mana saja kan begitu, di daerah mana saja, di TPS mana saja oleh siapa."
"Itu kemudian harus bisa membuktikan, pemohon harus bisa membuktikan."
"Artinya, tidak bisa kemudian di dalam persidangan hanya klaim, asumsi," tambahnya.
• Supaya Kekalahan Prabowo di Pilpres Tak Terulang, Ini yang Harus Disiapkan ke MK Menurut Refly Harun
Dirinya menegaskan bahwa keinginan BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatannya dibatasi hingga Jumat (24/5/2019).
Untuk itu, Fajar mengatakan jika MK selalu siap jika BPN Prabowo-Sandi ingin mengajukan gugatan kepada pihaknya hingga batas waktu yang ditentukan.
"Intinya, MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok malam Jumat jam 24.00 WIB," jelas Fajar.
"Oleh karena itu, terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa. Yang pasti MK stand by," tandasnya.
• Ditanya Kemungkinan Demokrat Gabung Koalisi Jokowi-Maruf, Ferdinand: Tentu akan Dipertimbangkan
Lebih lanjut diberitakan dari Kompas.com, Fajar juga memaparkan sejumlah syarat yang harus dibawa oleh BPN Prabowo-Sandi.
Ia menjelaskan, isi permohonan meliputi identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan, dan berkas permohonan harus diisi dengan hal yang dipersoalkan.
"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," papar Fajar.