Pilpres 2019
Singgung Gugatan BPN Prabowo-Sandi, MK: Harus Bisa Dibuktikan, Tak Bisa hanya Klaim dan Asumsi
Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung gugatan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Fajar menambahkan bahwa alat bukti harus dibawa pada saat mengajukan gugatan ke MK.
• Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ketua KPU Nyatakan Siap Buka Data Bukti Hasil Rekapitulasi
Sebelumnya Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas sebagai syarat pengajuan gugatan kepada MK.
Hal itu dikatakan Dahnil di kediaman Capres 02, Prabowo Suboanto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
"Besok (hari ini-red) pendaftaran gugatan ke MK. Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," kata Dahnil.
Dahnil menyampaikan bahwa tim kuasa hukum yang akan mengajukan gugatan terdiri dari empat orang.
Antara lain Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
Diketahui bahwa pengajuan gugatan ke MK diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo pada Selasa (21/5/2109).
(TribunWow.com)
WOW TODAY: