Breaking News:

Pilpres 2019

Singgung Gugatan BPN Prabowo-Sandi, MK: Harus Bisa Dibuktikan, Tak Bisa hanya Klaim dan Asumsi

Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung gugatan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat menggelar konferensi pers di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). 

Fajar menambahkan bahwa alat bukti harus dibawa pada saat mengajukan gugatan ke MK.

Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ketua KPU Nyatakan Siap Buka Data Bukti Hasil Rekapitulasi

Sebelumnya Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas sebagai syarat pengajuan gugatan kepada MK.

Hal itu dikatakan Dahnil di kediaman Capres 02, Prabowo Suboanto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

"Besok (hari ini-red) pendaftaran gugatan ke MK. Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," kata Dahnil.

Dahnil menyampaikan bahwa tim kuasa hukum yang akan mengajukan gugatan terdiri dari empat orang.

Antara lain Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

Diketahui bahwa pengajuan gugatan ke MK diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo pada Selasa (21/5/2109).

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Lesti KejoraRizky BillarOrangtuaMenikahLamaran
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved