Pilpres 2019
Kubu Prabowo Tak akan Gugat Hasil Pemilu, Pakar Hukum: Jika Tak Percaya MK Jangan Hidup di Indonesia
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan tanggapi rencana BPN tak ajukan gugatan sengketa pemilu ke MK meski mengklaim ada kecurangan yang masif.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Asep menjelaskan, suatu permasalahan sengketa baru dapat terselesaikan apabila sudah mendapatkan keputusan dari MK dan MA.
Ia lantas mempertanyakan pernyataan kubu Prabowo yang menyebut pihak mereka tak percaya MK.
"Karena berhentinya proses sengketa di antara kita dengan segala kewenangan MA dan MK, lantas mau percaya sama siapa lagi?," tanya Asep.
Bahkan, menurut Asep, segala macam aduan sesungguhnya sudah memiliki prosesnya masing-masing.
"Kan ada proses. Sengketa ke Bawaslu, orangnya ke DKPP, hasilnya ke MK." imbuh dia.
Asep menilai, Prabowo sama saja telah melepaskan haknya jika tak mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK.
"Ya salah sendiri kan diberikan kewenangan, silakan kalau memang hasilnya tidak sesuai keiinginannya kan ada MK," ujar Asep.
"Kalau tidak mengajukan ya bahasa hukumnya yang paling sederhana dia melepaskan haknya untuk mengugat, ya salah sendiri," tandas dia.
Simak video selengkapnya mulai menit ke 5.40:
• Fadli Zon: Kepastian Gugatan ke MK akan Disampaikan Langsung oleh Prabowo-Sandiaga
Kubu Prabowo Tak Ajukan Gugatan karena Tak Percaya MK
Diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon menyebutkan pihaknya tidak akan menempuh jalur gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini menyambung pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menyatakan sikap akan menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan sikap yang dilakukan kubu 02, kubu Prabowo-Sandiaga Uno, menyusul klaim ditemukannya banyak kecurangan selama proses pemilu 2019.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Fadli Zon menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan gugatan ke MK karena merasa hal tersebut akan sia-sia.
Ia menyebutkan, pihaknya tak yakin jika MK nantinya dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara.