Pilpres 2019
Kubu Prabowo Tak akan Gugat Hasil Pemilu, Pakar Hukum: Jika Tak Percaya MK Jangan Hidup di Indonesia
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan tanggapi rencana BPN tak ajukan gugatan sengketa pemilu ke MK meski mengklaim ada kecurangan yang masif.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
"Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi, karena di 2014 kita sudah mengikuti jalur itu dan kita melihat bahwa Mahkamah Konstitusi itu useless dalam persoalan pilpres," kata Fadli yang ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
• Gugat Hasil Pilpres ke MK Jadi Keputusan Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon: Kemungkinan Besar Tidak
Fadli menerangkan, pernyataannya ini berdasarkan pengalaman yang dialami kubu Prabowo pada pemilu 2014 lalu.
Menurut Fadli, di pemilu 2014 saat Prabowo menjadi capres, berpasangan dengan cawapres Hatta Rajasa, pihaknya mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.
Berdasarkan keputusan KPU kala itu, pasangan Jokowi-Jusuf Kalla meraih 53,15 persen suara, menang dari pasangan Prabowo-Hatta yang mendapatkan suara sebesar 46,85 persen.
Saat itu, terang Fadli, kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan sengketa ke MK.
Namun saat proses persidangan, bukti-bukti kecurangan yang mereka ajukan ternyata tidak dibuka.
"Tidak ada gunanya itu MK karena pada waktu itu maraton sidang-sidang tapi buktinya pun tidak ada yang dibuka. Bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai materai," kata Fadli.
"Sudah, buang-buang waktu itu yang namanya MK dalam urusan pilpres. Apalagi orang-orangnya itu berpolitik semua. Mungkin tidak semua lah tapi sebagian," sambung dia.
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY: