Pilpres 2019
Gugat Hasil Pilpres ke MK Jadi Keputusan Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon: Kemungkinan Besar Tidak
Fadli kemudian menjelaskan kembali pengalaman kubunya saat mengajukan gugatan pilpres ke MK pada tahun 2014.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Namun, Jubir BPN yang juga Anggota Dewan Penasehat Partai Gerindra Muhamad Syafii mengatakan tidak akan membawa laporan dugaan adanya kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mahkamah Konstitusi, enggak," kata Syafii di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (15/5/2019) dikutip dari Tribunnews.
Syafii menuturkan tidak melaporkan ke MK karena di tahun 2014, pihaknya merasa MK tidak obyektif dalam menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
• Prabowo-Sandiaga Enggan Ajukan Gugatan ke MK, Demokrat Beri Tanggapan
Ia lantas menceritakan pengalaman kubu Prabowo saat maju menghadapi pilpres di tahun 2014 yang juga berhadapan dengan capres kubu 01, Joko Widodo (Jokowi).
"Kita mengumpulkan barang bukti yang memang benar valid ya sampai 19 truk plano C1. Bahkan di daerah daerah yang kami temukan kecurangan itu oleh DKPP, KPU-nya ada yang diberhentikan, ada yang mendapat teguran keras, dan sebagainya," tutur Syafii.
"Tapi kemudian dengan sangat mudah MK pada waktu itu mengatakan seandainya ini diperiksa satu per satu, toh perubahan angka kemenangan itu tidak akan berubah. Paling hanya menambah 1-2 persen saja suara Pak Prabowo waktu itu," katanya.
Hal tersebut lantas membuat kubunya saat ini ragu untuk melapor ke MK.
"Kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu. 19 truk saja mereka tidak sanggup apalagi lebih. jadi MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," pungkasnya.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Ananda)
WOW TODAY: