Kabar Toko
Tanggapi soal Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Moeldoko: Jangan Perlakukan Presiden Sembarangan
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan supaya seorang presiden sebagai kepala negara jangan diperlakukan sembarangan oleh siapa pun.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menanggapi terkait kasus pria berinisial HS yang melontarkan ancaman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui bahwa HS telah mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat melakukan aksi demo di depan Kantor Bawaslu hingga viral di media sosial.
Menanggapi hal itu, dengan tegas Moeldoko menyatakan untuk tak berlaku sembarangan kepada seorang presiden.
• Prabowo Mengaku Tak Ada Ambisi Pribadi Jadi Presiden: Kalau Ditanya, Saya Inginnya Istirahat
Moeldoko menuturkan, sebab presiden sama saja merupakan simbol negara.
Terkait ancaman itu, dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya akan meningkatkan keamanan untuk Jokowi.
"Janganlah memperlakukan seorang presiden, simbol negara ini semena-mena, sembarangan, seperti itu," jelas Moeldoko, dikutip dari Kompas Petang, Selasa (14/5/2019)
"Kalau dari sisi security (keamanan), pasti kita akan meningkatkan ya, tingkat kewaspadaan," imbuhnya.
• Sebut akan Kumpulkan Ahli Hukum, Prabowo: Saya akan Membuat Surat Wasiat
Ketua Harian Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin ini juga menyampaikan bahwa etika juga perlu untuk dipahami.
Untuk itu ia kembali menyatakan bahwa jangan sampai ada lagi ancaman yang dilayangkan kepada pemimpin negara.
"Tapi yang saya melihat adalah dari sisi etika, dari sisi pelanggaran-pelanggaran hukum supaya dipahami dengan baik, bahwa itu tidak pantas," tegas Moeldoko.
"Sebagai warga negara yang mempunyai etika, jangan lah melakukan atau memperlakukan kepala negara sebagai simbol negara seperti itu," tandasnya.
• Reaksi TKN Jokowi-Maruf hingga KPU soal Sikap Prabowo yang akan Tolak Hasil Penghitungan Suara
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah berhasil menangkap HS yang diketahui telah memberi ancaman kepada Jokowi.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono mengatakan bahwa HS telah dikenakan dua pasal sekaligus, Minggu (12/5/2019).
Argo mengatakan bahwa HS pertama dikenakan pasal makar.
Sebab pria ini dianggap mengancam kemanan negara karena melontarkan ancaman saat melakukan aksi demo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (10/5/2019) lalu.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," jelas Argo.
Sementara Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi 'Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.'