Breaking News:

Kabar Toko

Tanggapi soal Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Moeldoko: Jangan Perlakukan Presiden Sembarangan

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan supaya seorang presiden sebagai kepala negara jangan diperlakukan sembarangan oleh siapa pun.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Tribunnews.com
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. 

Kemudian, Argo juga mengatakan, HS juga dikenakan Undang Undang Informasi dan Transaksi (ITE).

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ungkap Argo.

Ali Ngabalin Ajak Jokowi Bersumpah soal Tudingan Makar dari Kepolisian yang Dipengaruhi oleh Istana

Diberitakan dari Kompas.com sebelumnya, HS berhasil ditangkap kepolisian di Bogor.

Pria berusia 25 tahun tersebut dibekuk petugas sebuah perumahan pada pagi hari.

"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.

Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS itu terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved