Kabar Toko
Tanggapi soal Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Moeldoko: Jangan Perlakukan Presiden Sembarangan
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan supaya seorang presiden sebagai kepala negara jangan diperlakukan sembarangan oleh siapa pun.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Kemudian, Argo juga mengatakan, HS juga dikenakan Undang Undang Informasi dan Transaksi (ITE).
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ungkap Argo.
• Ali Ngabalin Ajak Jokowi Bersumpah soal Tudingan Makar dari Kepolisian yang Dipengaruhi oleh Istana
Diberitakan dari Kompas.com sebelumnya, HS berhasil ditangkap kepolisian di Bogor.
Pria berusia 25 tahun tersebut dibekuk petugas sebuah perumahan pada pagi hari.
"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.
Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS itu terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: