Kabar Tokoh
Menolak Ditahan, Tersangka Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana: Advokat Tidak Dapat Dipidana
Selain itu, Eggi menuturkan sebagai seorang advokat harusnya dirinya diproses sesuai kode etik advokat lebih dulu.
Editor: Lailatun Niqmah
Penangkapan katanya merupakan wewenang dan subjektivitas penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Setelah selesai diperiksa baru dilakukan penangkapan Selasa pagi tadi. Semuanya dengan pertimbangan subjektivitas penyidik,” kata Argo.
Setelah dilakukan penangkapan kata dia penyidik ada waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. "Jadi kita tunggu, setelah nanti 1×24 jam penyidik bersikap seperti apa. Apakah menahan yang bersangkutan atau tidak," kata Argo.
Argo menjelaskan penangkapan dilakukan penyidik dengan membacakan dan menyampaikan surat penangkapan terhadap Eggi Sudjana yang didampingi tim kuasa hukumnya, di ruang penyidik, Selasa subuh.
"Sudah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Eggi Sudjana. Mengenai penahanan belum, ada waktu 1x24 jam. Penahanan atau tidak nantinya, adalah wewenang penyidik," kata Argo saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (14/5/2019).
Menurut Argo semua kemungkinan apakah penahanan terhadap Eggi dilakukan atau tidak bisa saja terjadi, menunggu 1x24 jam.
"Semua kemungkinan masih bisa terjadi, apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak," kata Argo.
Sebelumnya saat polisi melakukan penangkapan terhadap Eggi, kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni keluar ruangan penyidij dan mengatakan kepada wartawan bahwa penangkapan terhadap Eggi terkesan aneh dan janggal.
Ia juga membawa selembar kertas berisi pesan dari Eggi. Kertas bertuliskan, 'Aneh, makarnya tidak ada tapi tersangkanya ada dan ditangkap'.
Seperti diketahui tersangka kasus makar, Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Senin (13/5/2019) sore.
Ia datang sekira pukul 16.40 bersama sedikitnya 5 orang tim kuasa hukumnya.
Eggi tampak tenang, dengan mengenakan kemeja putih dan peci warna hitam putih. Ditangannya tampak ada dua buah kitab suci Alquran yang dibawanya.
Dihadapan wartawan, Eggi mempersilakan satu persatu kuasa hukumnya memberikan pernyataan terkait kasusnya dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Mereka intinya mengecam penetapan status tersangka Eggi dengan berbagai argumen.
• Prabowo akan Tolak Hasil Penghitungan Suara KPU, TKN Jokowi-Maruf: Seharusnya Malu pada Rakyat
Eggi menuturkan ia mau melihat sampai dimana profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.
"Kita minta bapak polisi objektif karena anda sudah mengklaim profesional, modern, dan terpercaya. Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri.