Kabar Tokoh
Menolak Ditahan, Tersangka Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana: Advokat Tidak Dapat Dipidana
Selain itu, Eggi menuturkan sebagai seorang advokat harusnya dirinya diproses sesuai kode etik advokat lebih dulu.
Editor: Lailatun Niqmah
Setelah pemeriksaan, Selasa (14/5/2019) pagi, Polda Metro melakukan penangkapan terhadap Eggi dengan mengeluarkan surat dan berita acara penangkapan.
Atas surat itu, penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah akan menahan Eggi Sudjana atau tidak.
Argo Yuwono memastikan bahwa penangkapan Eggi Sudjana oleh penyidik dilakukan seusai Eggi menjalani pemeriksaan.
Untuk penahanan atau tidaknya, kata Argo penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan.
Argo memastikan surat penangkapan Eggi Sudjana dan berita acara bernomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019, sudah ditandatangani pula oleh Eggi Sudjana.
"Berita acara penangkapannya ditandatangani juga oleh yang bersangkutan," kata Argo di Mapolda Metro, Selasa (14/5/2019).
Berita acara penangkapan kata Argo ditandatangani Eggi pada pukul 06.25, Selasa pagi.
"Juga surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diterima oleh istri tersangka atas nama Dr Asmini Budiani," kata Argo.
Penangkapan Eggi Sudjana ini kata Argo dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik.
Diantaranya kata dia Eggi dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Bahkan Eggi sempat menolak menjalani pemeriksaan pada Senin sore saat datang menemui penyidik. Bahkan pengacara itu juga enggan memberikan ponselnya saat penyidik memintanya untuk disita.
“Kemarin saat mau diperiksa, ia menolak dan keluar. Lalu kita mau sita HP-nya tidak dikasihkan, karena itu tujuannya untuk barang bukti,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Menurut Argo setelah buka puasa atau magrib, Eggi akhirnya bersedia diperiksa.
• Prabowo Raih Nol Suara di Beberapa Wilayah, Sandiaga Uno Mengaku Ada yang Janggal
“Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," kata Argo.
Karena beberapa alasan itulah tambahnya penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap Eggi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar, Selasa.