Pilpres 2019
Sandiaga Uno Komentari Kasus Pria yang Ancam Penggal Jokowi: Semua Harus dalam Jalur Hukum
Cawapres, Sandiaga Uno memberikan komentarnya terkait kasus pria berinisial HS yang melontarkan ancaman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ungkap Argo.
• Pengakuan Bibi HS, 5 Mobil Polisi Intai sang Keponakan yang Ancam Penggal Jokowi dari Subuh
Diberitakan dari Kompas.com sebelumnya, HS berhasil ditangkap kepolisian di Bogor.
Pria berusia 25 tahun tersebut dibekuk petugas sebuah perumahan pada pagi hari.
"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.
Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS itu terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Pelaporan Video
Sementara itu, Ketua Umum Tim Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pria dalam video.
Selain itu Immanuel juga mengatakan pihaknya melaporkan si pembuat video yang diketahui saat berdemonstasi di depan Kantor Bawaslu RI.
"Ini kan sangat meresahkan sekali," kata Immanuel seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/5/2019).
"Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman, ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," sambungnya.
• Sosok Aiptu Zakaria, Polisi Nyentrik di Balik Penangkapan Pria yang Ancam Penggal Presiden Jokowi

Immanuel juga mengungkapkan bahwa berbeda dalam politik itu merupakan hal yang wajar.
Namun, dirinya menyayangkan jika ada yang sampai melakukan ancaman seperti dalam video yang telah beredar.
"Beda pandangan politik silakan, tapi kalau sudah mengancam atau ingin menghilangkan nyawa seseorang itu bahaya, ini enggak bisa kita biarkan," ujar Immanuel.
"Ini yang kami laporkan persoalan itu," tambahnya.
• Komentari Penangkapan Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Iwan Fals Sindir Polisi yang Tilang Dirinya
Ia juga mengaku tidak mengtahui identitas pria dalam video serta pembuat video.
Dalam laporan Immanuel, ia menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.
Laporan diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: