Pilpres 2019
Sandiaga Uno Komentari Kasus Pria yang Ancam Penggal Jokowi: Semua Harus dalam Jalur Hukum
Cawapres, Sandiaga Uno memberikan komentarnya terkait kasus pria berinisial HS yang melontarkan ancaman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Sandiaga Uno memberikan komentarnya terkait kasus pria berinisial HS yang melontarkan ancaman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui bahwa HS telah mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat melakukan aksi demo di depan Kantor Bawaslu hingga viral di media sosial.
Menanggapi hal itu Sandi mengatakan bahwa meski dirinya tidak terlalu mengerti konteks kabar yang beredar, namun ancaman itu harus diselesaikan sesuai jalur hukum.
• TERBARU Real Count KPU Data Masuk 100% di Bangka Belitung, Jokowi Vs Prabowo, Siapa Lebih Unggul?
Hal itu disampaikan Sandi saat berada di Menteng, Jakarta, Minggu (12/5/2019).
"Saya engga terlalu mengerti konteksnya, tapi harus dalam jalur hukum, semua harus dalam koridor hukum," ujar Sandi seperti dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Senin (13/5/2019).
Terkait itu, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini lantas menuturkan selama di bulan Ramadan alangkah lebih baik menyampaikan seuatu dengan kata-kata menyejukan.
Meski kontestasi Pilpres 2019 masih berlangsung di bulan Ramadan, ia mengimbau supaya kontestasi lima tahunan ini tidak dilakukan dengan hal-hal yang merugikan.
Sandi meminta supaya pemilu bisa dikawal sehingga prosesnya berjalan sesuai koridor yang berlaku.
"Dalam bulan suci kita harus menyampaikan yang sejuk sejuk, kita pastikan bahwa dalam bulan suci kita katakan yang baik-baik, kita mendorong pemilu dikawal sesuai dengan koridor jujur adil bermartabat," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah berhasil menangkap HS yang diketahui telah memberi ancaman kepada Jokowi.
• Mardani Ali Ungkap Alasan Kesalahan Saksi Pemilu yang Ditemukannya di Banyak TPS
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono mengatakan bahwa HS telah dikenakan dua pasal sekaligus, Minggu (12/5/2019).
Argo mengatakan bahwa HS pertama dikenakan pasal makar.
Sebab pria ini dianggap mengancam kemanan negara karena melontarkan ancaman saat melakukan aksi demo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (10/5/2019) lalu.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," jelas Argo.
Sementara Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi 'Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.'
Kemudian, Argo juga mengatakan, HS juga dikenakan Undang Udanng Informasi dan Transaksi (ITE).
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ungkap Argo.
• Pengakuan Bibi HS, 5 Mobil Polisi Intai sang Keponakan yang Ancam Penggal Jokowi dari Subuh
Diberitakan dari Kompas.com sebelumnya, HS berhasil ditangkap kepolisian di Bogor.
Pria berusia 25 tahun tersebut dibekuk petugas sebuah perumahan pada pagi hari.
"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.
Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS itu terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Pelaporan Video
Sementara itu, Ketua Umum Tim Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pria dalam video.
Selain itu Immanuel juga mengatakan pihaknya melaporkan si pembuat video yang diketahui saat berdemonstasi di depan Kantor Bawaslu RI.
"Ini kan sangat meresahkan sekali," kata Immanuel seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/5/2019).
"Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman, ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," sambungnya.
• Sosok Aiptu Zakaria, Polisi Nyentrik di Balik Penangkapan Pria yang Ancam Penggal Presiden Jokowi

Immanuel juga mengungkapkan bahwa berbeda dalam politik itu merupakan hal yang wajar.
Namun, dirinya menyayangkan jika ada yang sampai melakukan ancaman seperti dalam video yang telah beredar.
"Beda pandangan politik silakan, tapi kalau sudah mengancam atau ingin menghilangkan nyawa seseorang itu bahaya, ini enggak bisa kita biarkan," ujar Immanuel.
"Ini yang kami laporkan persoalan itu," tambahnya.
• Komentari Penangkapan Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Iwan Fals Sindir Polisi yang Tilang Dirinya
Ia juga mengaku tidak mengtahui identitas pria dalam video serta pembuat video.
Dalam laporan Immanuel, ia menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.
Laporan diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: