Breaking News:

Pilpres 2019

Sandiaga Uno Komentari Kasus Pria yang Ancam Penggal Jokowi: Semua Harus dalam Jalur Hukum

Cawapres, Sandiaga Uno memberikan komentarnya terkait kasus pria berinisial HS yang melontarkan ancaman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Instagram @sandiuno
Calon Wakil Presiden Nomer urut 02, Sandiaga Uno 

TRIBUNWOW.COM - Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Sandiaga Uno memberikan komentarnya terkait kasus pria berinisial HS yang melontarkan ancaman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui bahwa HS telah mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat melakukan aksi demo di depan Kantor Bawaslu hingga viral di media sosial.

Menanggapi hal itu Sandi mengatakan bahwa meski dirinya tidak terlalu mengerti konteks kabar yang beredar, namun ancaman itu harus diselesaikan sesuai jalur hukum.

TERBARU Real Count KPU Data Masuk 100% di Bangka Belitung, Jokowi Vs Prabowo, Siapa Lebih Unggul?

Hal itu disampaikan Sandi saat berada di Menteng, Jakarta, Minggu (12/5/2019).

"Saya engga terlalu mengerti konteksnya, tapi harus dalam jalur hukum, semua harus dalam koridor hukum," ujar Sandi seperti dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Senin (13/5/2019).

Terkait itu, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini lantas menuturkan selama di bulan Ramadan alangkah lebih baik menyampaikan seuatu dengan kata-kata menyejukan.

Meski kontestasi Pilpres 2019 masih berlangsung di bulan Ramadan, ia mengimbau supaya kontestasi lima tahunan ini tidak dilakukan dengan hal-hal yang merugikan.

Sandi meminta supaya pemilu bisa dikawal sehingga prosesnya berjalan sesuai koridor yang berlaku.

"Dalam bulan suci kita harus menyampaikan yang sejuk sejuk, kita pastikan bahwa dalam bulan suci kita katakan yang baik-baik, kita mendorong pemilu dikawal sesuai dengan koridor jujur adil bermartabat," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah berhasil menangkap HS yang diketahui telah memberi ancaman kepada Jokowi.

Mardani Ali Ungkap Alasan Kesalahan Saksi Pemilu yang Ditemukannya di Banyak TPS

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono mengatakan bahwa HS telah dikenakan dua pasal sekaligus, Minggu (12/5/2019).

Argo mengatakan bahwa HS pertama dikenakan pasal makar.

Sebab pria ini dianggap mengancam kemanan negara karena melontarkan ancaman saat melakukan aksi demo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (10/5/2019) lalu.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," jelas Argo.

Sementara Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi 'Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.'

Kemudian, Argo juga mengatakan, HS juga dikenakan Undang Udanng Informasi dan Transaksi (ITE).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved