Breaking News:

Terkini Ibu Kota

Hadiri Panggilan Bareskrim Polri soal Kasus Makar, Kivlan Zen: Jelas Saya Bantah

Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Ia membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Editor: Mohamad Yoenus
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di depan kantor Badab Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019).

Kivlan hadir pukul 10.05 WIB, dengan mengenakan kemeja batik berwarna coklat.

Tampak pula kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.

Bareskrim Panggil Kivlan Zen terkait Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong dan Makar

Kivlan mengaku siap menghadapi tuduhan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Ia sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim dengan dugaan tersebut.

Meski begitu, ia membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

"Tentu saja jelas saya bantah dong," kata Kivlan saat ditemui di Kantor Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin.

Perihal pemeriksaannya, Kivlan mengaku belum mengetahui materi dan detail mengenai pemeriksaan tersebut.

"Saya kan belum tahu apa materinya dan di situ saya dilaporkan oleh namanya Jalaludin, tapi saya kan ngga tahu."

"Saya kan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar. Saya kan ngga tahu, tentu saya ingin tahu siapa yang menjadi tersangka, saya menjadi saksi terhadap dia, berarti bukan terhadap saya dong," ujar dia.

Dikabarkan Heboh Dicekal karena Kasus Makar tapi Tak Jadi, Kivlan Zen Tanya ke Polisi: Ada Apa Ini?

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. (Devina Halim)

Akui Miliki Sejumlah Kerja Nyata untuk Bangsa Indonesia

Kivlan Zen mengaku memiliki sejumlah kerja nyata untuk bangsa Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved