Breaking News:

Kabar Tokoh

Dikabarkan Heboh Dicekal karena Kasus Makar tapi Tak Jadi, Kivlan Zen Tanya ke Polisi: Ada Apa Ini?

Kivlan Zen tanyakan kabar yang sebut dirinya dicekal oleh polisi saat akan melarikan diri. Lantas tak sampai sehari pencekalannya dicabut.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Yurike Budiman
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein saat ditemui Tribunnews.com di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016) 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen mempertanyakan kabar dirinya yang heboh disebut dicekal oleh polisi saat akan melarikan diri.

Dikuti TribunWow.com dari saluran Youtube tvOne, Minggu (12/5/2019), Kivlan mulanya menegaskan dirinya tak melarikan diri.

Ia mengatakan akan bertanggungjawab dengan ucapan dan tindakannya.

"Ada isu-isu ada satu media mengatakan saya melarikan diri ke Brunai, mau ke Jerman, mau ke mana orang saya juga enggak bawa paspor kok, ngapain saya melarikan diri, saya tanggung jawab atas ucapan dan tindakan saya," ujar Kivlan.

Ia juga mempertanyakan mengapa tindakannya dianggap makar padahal dirinya hanya mengucapkan kebenaran.

"Tindakan-tindakan saya itu dianggap makar karena saya mengucapkan keadilan kebenaran bahwa ada kecurangan, bahwa pemerintah ini tidak baik dalam menjalankan pemerintahan, saya menyuarakan suara rakyat," ungkapnya.

UPDATE Real Count Situng KPU Pilpres 2019, Prabowo Raih 53 Juta Lebih Suara, Data Masuk 78,47 Persen

Kivlan juga mengatakan telah sesuai prosedur dengan melalui KPU, Bawaslu dan lainnya.

"Dan saya bukan atas nama BPN, GNPF, saya bebas dan saya tidak termasuk grup partai."

"Jadi diharapkan semua masyarakat, jangan ada lagi tuduhan-tuduhan yang tidak benar terhadap diri saya, saya ke Batam bukan melarikan diri."

Ia kemudian juga mempertanyakan mengenai surat pencekalan dirinya dan dicegah ke luar negeri pada Jumat (10/5/2019).

Dan pada Sabtu (11/5/2019) surat pencekalannya dicabut oleh pihak kepolisian.

Apa Alasan Polisi Cabut Status Cekal terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zein atas Tuduhan Makar?

"Lalu ada surat pencekalan saya, lalu pagi ini saya terima lagi surat pencabutan pencekalan, lha ada apa saya bilang," tanya Kivlan.

Sebelumnya, Kivlan Zen diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Ia dilaporkan dengan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Atas pelaporannya itu, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kivlan Zen ditemui pihak kepolisian saat tengah berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019), untuk melakukan pencegahan agar tak pergi ke luar negeri.

Halaman
123
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved