Breaking News:

Pilpres 2019

Andre Rosiade dan Dahnil Anzar Singgung Kasus Serupa Ancam Penggal Jokowi yang Tak Ditindak Polisi

Jubir BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade dan Dahnil Anzar bandingkan kasus pria yang ancam penggal Jokowi dengan kasus serupa yang tak ditindak polisi.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Twitter @yusuf_dumdum
Pemuda yang mengaku asal Poso ancam penggal kepala Jokowi. 

Karenanya, Dahnil menilai kasus dugaan makar yang menjerat HS ini merupakan bentuk ketidakadilan hukum.

"Dalam penegakan hukum yang paling penting adalah rasa keadilan, bagi saya polisi terang mempertontonkan ketidakadilan yang telanjang dan vulgar," kata Dahnil.

"Jadi, bila laku ketidakadilan hukum seperti ini terus dipertontonkan pasti akan sangat berdampak buruk bagi stabilitas sosial kita, rakyat sama sekali tidak akan percaya dengan polisi, karena lebih banyak digunakan sebagai alat politik," ucapnya.

Seperti diberitakan TribunWow.com sebelumnya, HS terjerat kasus makar karena telah mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat melakukan aksi demo di depan Kantor Bawaslu hingga viral di media sosial.

Mengutip Kompas.com, HS berhasil ditangkap kepolisian di Bogor.

Pria berusia 25 tahun tersebut dibekuk petugas di sebuah perumahan pada pagi hari.

"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.

Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS itu terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Argo mengatakan bahwa HS telah dikenakan dua pasal sekaligus, Minggu (12/5/2019).

Argo mengatakan bahwa HS pertama dikenakan pasal makar.

Sebab pria ini dianggap mengancam kemanan negara karena melontarkan ancaman saat melakukan aksi demo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (10/5/2019) lalu.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," jelas Argo.

Pria Pengancam Jokowi Dijerat Pasak Makar, Dahnil Anzar Nilai Bentuk Ketidakadilan Hukum

Sementara Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi 'Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.'

Kemudian, Argo juga mengatakan, HS juga dikenakan Undang Udanng Informasi dan Transaksi (ITE).

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ungkap Argo.

 

Pelaporan Video

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved