Pilpres 2019
Pria Pengancam Jokowi Dijerat Pasak Makar, Dahnil Anzar Nilai Bentuk Ketidakadilan Hukum
HS dikenakan pasal makar karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo. Ancaman itu ia lontarkan saat demo di depan Gedung Bawaslu RI.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ( BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai kasus dugaan makar yang menjerat seorang pria berinisial HS (25) sebagai bentuk ketidakadilan hukum.
HS dikenakan pasal makar karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo.
Ancaman itu ia lontarkan saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
"Dalam penegakan hukum yang paling penting adalah rasa keadilan, bagi saya polisi terang mempertontonkan ketidakadilan yang telanjang dan vulgar," ujar Dahnil saat dihubungi, Senin (13/5/2019).
• Kronologi Penangkapan Pria Berinisial HS yang Ancam akan Penggal Kepala Jokowi, Viral di Medsos
Dahnil membandingkan kasus tersebut dengan kasus serupa yang pernah terjadi pada Mei 2018 silam.
RJ alias S (16) menghina Presiden Jokowi melalui sebuah video.
Kemudian Dahnil juga menyinggung kasus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Kuasa hukum Fadli melaporkan pemilik akun Twitter @NathanSuwanto, Nathan P Suwanto yang dianggap telah mengancam Fadli melalui kicauannya.
"Namun sama sekali tidak ada tindakan hukum," kata Dahnil.
• Pengakuan Bibi HS, 5 Mobil Polisi Intai sang Keponakan yang Ancam Penggal Jokowi dari Subuh
Selain itu, Dahnil juga mencontohkan kasus dugaan ujaran kebencian politisi Partai Nasdem Viktor Laiskodat dalam pidatonya di Kupang, NTT pada 1 Agustus 2017 lalu.
Ia menuduh empat partai yakni Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.
Namun, Bareskrim Polri memastikan menghentikan sementara penyelidikan kasus ujaran kebencian politisi Nasdem, Viktor Laiskodat, sebab saat itu ia berstatus sebagai calon Gubernur NTT.
"Tengok bagaimana Viktor Laiskodat dengan terang benderang melakukan fitnah, dia aman dari jeratan hukum," tutur Dahnil.
"Jadi, bila laku ketidakadilan hukum seperti ini terus dipertontonkan pasti akan sangat berdampak buruk bagi stabilitas sosial kita, rakyat sama sekali tidak akan percaya dengan polisi, karena lebih banyak digunakan sebagai alat politik," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00. Dari video yang tersebar di media sosial, HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi.