Breaking News:

Pilpres 2019

Pria Pengancam Jokowi Dijerat Pasak Makar, Dahnil Anzar Nilai Bentuk Ketidakadilan Hukum

HS dikenakan pasal makar karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo. Ancaman itu ia lontarkan saat demo di depan Gedung Bawaslu RI.

Editor: Mohamad Yoenus
Twitter @yusuf_dumdum
Pemuda yang melontarkan ancaman kepada Jokowi. 

Akibat tindakannya itu HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

HS melontarkan ancaman itu saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria yang Ancam Jokowi Terjerat Pasal Makar, Ini Komentar Kubu Prabowo 

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved