Pilpres 2019
Pria Pengancam Jokowi Dijerat Pasak Makar, Dahnil Anzar Nilai Bentuk Ketidakadilan Hukum
HS dikenakan pasal makar karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo. Ancaman itu ia lontarkan saat demo di depan Gedung Bawaslu RI.
Editor: Mohamad Yoenus
Akibat tindakannya itu HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
HS melontarkan ancaman itu saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania. (Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria yang Ancam Jokowi Terjerat Pasal Makar, Ini Komentar Kubu Prabowo
WOW TODAY: