Breaking News:

Pilpres 2019

Andre Rosiade dan Dahnil Anzar Singgung Kasus Serupa Ancam Penggal Jokowi yang Tak Ditindak Polisi

Jubir BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade dan Dahnil Anzar bandingkan kasus pria yang ancam penggal Jokowi dengan kasus serupa yang tak ditindak polisi.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Twitter @yusuf_dumdum
Pemuda yang mengaku asal Poso ancam penggal kepala Jokowi. 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade memberikan tanggapanya terkait penangkapan HS, pria yang menyebut akan memenggal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Andre menilai, pihak kepolisian harus menelusuri lebih jauh terkait pernyataan pria tersebut, apakah serius atau sebatas bentuk candaan saja.

Namun, Andre mengaku tak menampik bahwa pernyataan HS memang sebuah kesalahan.

Guru SD Ini Khawatir Jadi Sasaran Amarah seusai Dituduh Jadi Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi

"Kalau mendengar pernyataan saudara HS itu kan pasti pelanggaran hukum karena beliau ingin memenggal kepala presiden. Tetapi kan bisa ditelusuri apakah pernyataan yang bersangkutan itu memang serius atau sebatas bercanda," ujar Andre ketika dihubungi, Senin (13/5/2019).

Andre lantas menyinggung kasus yang ia nilai serupa dengan kasus HS.

Andre menyebutkan soal kasus remaja yang videonya viral karena mengancam akan menembak kepala Jokowi.

Namun, terang Andre, saat itu pihak kepolisian menyebut bahwa ancaman remaja itu pada Jokowi hanya bentuk lucu-lucuan saja.

"Untuk itu kami dorong polisi supaya menyelidiki lebih dalam. Kalau konteksnya bercanda ya menurut saya sih Presiden sebagai kepala negara bisa memaafkan yang seperti itu sih seperti memaafkan anak yang kemarin itu," ujar Andre.

Tak hanya Andre, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak juga memiliki pendapat yang sama.

Dahnil membandingkan kasus tersebut dengan kasus RJ alias S (16) menghina Presiden Jokowi melalui sebuah video yang viral pada Mei 2018 silam.

Dahnil juga menyinggung kasus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon yang melaporkan pemilik akun Twitter @NathanSuwanto, Nathan P Suwanto karena dianggap telah mengancam Fadli melalui kicauannya.

"Namun sama sekali tidak ada tindakan hukum," kata Dahnil, Senin (13/5/2019). 

Ada pula kasus dugaan ujaran kebencian politisi Partai Nasdem Viktor Laiskodat dalam pidatonya di Kupang, NTT pada 1 Agustus 2017 lalu yang menuduh empat partai yakni Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.

Namun, karena status Viktor Laiskodat saat itu merupakan calon Gubernur NTT, Bareskrim Polri memastikan menghentikan sementara penyelidikan kasus tersebut.

"Tengok bagaimana Viktor Laiskodat dengan terang benderang melakukan fitnah, dia aman dari jeratan hukum," tutur Dahnil.

Pria Pengancam Jokowi Dijerat Pasal Makar, BPN akan Kirim Tim Advokasi Hukum

Halaman
123
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved