Breaking News:

Pemilu 2019

Soal Ancaman Menutup Media, Wiranto: Ini Jelas Bukan Diktator, Sangat Demokratis

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menanggapi pernyataannya soal ancaman untuk menutup media.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Capture Dua Sisi di tvOne
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menanggapi pernyataannya soal ancaman untuk menutup media, Kamis (9/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menanggapi pernyataannya soal ancaman untuk menutup media.

Hal itu disampaikan Wiranto seperti melalui acara Dua Sisi di tvONe, Kamis (9/5/2019).

Diketahui bahwa ucapannya untuk menutup media lantaran melihat banyaknya upaya pelanggaran hukum yang terjadi di media sosial Pasca-Pemilu 2019.

Menanggapi pernyataan sebelumnya itu, Wiranto mengatakan bahwa saat ini masyarakat tengah hidup di era demokrasi dan negara yang sudah melakukan reformasi.

Daftar 22 Pakar Tim Hukum Nasional Bentukan Wiranto, Nama Mahfud MD Masuk di Dalamnya

Untuk itulah ia menjelaskan selayaknya negara memberikan kebebasan untuk rakyatnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa meski diberikan kebebasan, tetap harus memiliki batasannya.

"Kita memberikan kebebasan, tapi kebebasan yang bertanggungjawab, kebebasan yang tidak menganggu kebebasan orang lain, kebebasan yang tidak menimbulkan sesuatu yang mengancam keamanan nasional," ujar Wiranto.

"Oleh karena itu yang disebut dengan memantau, mendengarkan kan boleh kan."

"Mendengarkan para tokoh, siapa pun dia."

"Kita ini akan dari rakyat, bersama rakyat, untuk rakyat," sambungnya.

Kemudian Wiranto mengatakan bahwa permasalahan yang muncul biasanya didominasi dari masyarakat sendiri.

Jawaban Wiranto soal Tujuan Bentuk Tim Pengkaji Ucapan Tokoh yang Dinilai untuk Membungkam Oposisi

Ia menuturkan dari masalah-masalah yang muncul di masyarakat inilah yang menjadi perhatiannya.

Untuk itu, ia mengajak sejumlah ahli hukum untuk ikut mendengarkannya dan memilah mana yang melanggar batas hukum dan tidak.

"Itu permasalahan kan muncul kebanyakan dari masyarakat, ucapannya, pemikirannya, yang diucapkan secara lugas kepada masyarakat, kita dengarkan kan boleh," papar Wiranto.

"Nah di sinilah kemudian pakar-pakar para ahli hukum saya kumpulkan, ayo kita dengarkan pendapat masyarakat."

Halaman
12
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved