Breaking News:

Kabar Tokoh

Daftar 22 Pakar Tim Hukum Nasional Bentukan Wiranto, Nama Mahfud MD Masuk di Dalamnya

Diketahui tim pengkaji tersebut dibentuk untuk memantau ucapan tokoh hingga masyarakat yang mengacu tindakan inkonstitusional.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Menkopolhukam Wiranto. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menuturkan telah membentuk tim pengkaji hukum nasional.

Diketahui tim pengkaji tersebut dibentuk untuk memantau ucapan tokoh hingga masyarakat yang mengacu tindakan inkonstitusional.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (9/5/2019), hal ini dikatakan Wiranto seusai memimpin rapat yang dihadiri oleh para pakar dalam tim tersebut.

Wiranto mengatakan para tokoh yang menjadi anggot tim pakar hukum nasional akan mengkaji aksi yang meresahkan.

"Sudah dibahas semuanya tadi oleh pakar hukum yang kita kumpulkan untuk membantu menelaah menilai melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," kata Wiranto kepada wartawan usai rapat.

Jawaban Wiranto soal Tujuan Bentuk Tim Pengkaji Ucapan Tokoh yang Dinilai untuk Membungkam Oposisi

Wiranto mengatakan ada 22 pakar yang terdiri dari berbagai pihak, dari staf Polhukam hingga anggota Polri.

Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:

1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum

2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan

3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana

5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur 

Kivlan Zen Nilai Shutdown Media Tanda Kediktatoran, Wiranto: Justru Kita Ingin Masukan dari Rakyat

7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila

8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH

Halaman
123
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved