Kabar Tokoh
Pertanyakan Mengapa Dugaan Kecurangan Pemilu Tak Diperiksa, Eggi Sudjana: Bukti Polisi Tak Netral
Aktivis sekaligus politikus, Eggi Sudjana mempertanyakan mengapa dugaan adanya kecurangan pemilu tak diperiksa oleh kepolisian.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
Namun, Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen turut tak diperbolehkan masuk.
Pihak kepolisian berjajar membentuk pagar betis untuk menghalangi Eggi dan Kivlan masuk ke kantor Bawaslu.
Selain itu, massa yang juga datang tak diperbolehkan oleh kepolisian.
Eggi menjelaskan, kedatangannya itu bukan untukmelakukan demo, tetapi hanya untuk menyampaikan aspirasi.
"Bukan demo, maksudnya kita untuk sampaikan aspirasi saya sebagai lawyer loh di sini, jangan lupa," jelas Eggi.
"Sebagai lawyer dari Kivlan dia punya hak hukum menunjuk saya lawyer-nya jadi sebagai lawyer, penegak hukum, tetapi kenapa dilarang (masuk). Ini pelanggaran terhadap hukum," tambahnya.
• Eggi Sudjana Sebut Status Tersangkanya Tak Sesuai Prosedur, Polisi Ungkap Bukti Dasar Penetapan
Status Tersangka Eggi Sudjana
Sementara itu, status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
• Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar, Sandiaga Uno: Satu Lagi Pendukung Kami Terkriminalisasi
Diketahui Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
(TribunWow.com/Atri/Roifah)
WOW TODAY: