Kabar Tokoh
Eggi Sudjana Sebut Status Tersangkanya Tak Sesuai Prosedur, Polisi Ungkap Bukti Dasar Penetapan
Pihak kepolisian membeberkan bukti permulaan yang menjadikan Eggi Sudjana berganti status menjadi tersangka kasus dugaan makar.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian membeberkan bukti permulaan yang menjadikan Eggi Sudjana berganti status menjadi tersangka kasus dugaan makar.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019).
Argo menjelaskan, penetapan status tersangka Eggi Sudjana ini berdasarkan pada bukti permulaan yang dimiliki penyidik.
Menurut Argo, buti tersebut didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
• Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar, Sandiaga Uno: Satu Lagi Pendukung Kami Terkriminalisasi
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," terang Argo.
Argo tak memberikan rincian lebih lanjut terkait siapa saja saksi yang pihaknya periksa.
Ia menyebutkan, hal tersebut sudah masuk ke ranah penyidikan, sehingga belum bisa diumumkan.
Argo lantas menjelaskan, pihaknya mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari itu.
Setelahnya, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti," ujar Argo.
"Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," imbuh dia.
• Mahfud MD Nilai Eggi Sudjana Jadi Tersangka Bukan karena People Power: Polisi Kan Tidak Bodoh Juga

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.
Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
Mengutip Kompas.com, Eggi menyebutkan, penetapannya sebagai seorang tersangka kasus dugaan makar tidak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana.
"Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Karena kalau tuduhannya makar, maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar," ujar Eggi di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, (Kamis 9/5/2019).