Breaking News:

Kabar Tokoh

Pertanyakan Mengapa Dugaan Kecurangan Pemilu Tak Diperiksa, Eggi Sudjana: Bukti Polisi Tak Netral

Aktivis sekaligus politikus, Eggi Sudjana mempertanyakan mengapa dugaan adanya kecurangan pemilu tak diperiksa oleh kepolisian.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
(KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Aktivis sekaligus politikus, Eggi Sudjana. 

TRIBUNWOW.COM - Aktivis sekaligus politikus, Eggi Sudjana mempertanyakan mengapa dugaan adanya kecurangan pemilu tak diperiksa oleh kepolisian.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu dikemukakan Eggi melalui tayangan iNews Malam, Jumat (10/5/2019).

Saat hendak ingin mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Eggi juga mmempertanyakan mengapa dirinya bisa sampai dituduh melakukan makar.

Resmi Dilaporkan ke Bareskrim dengan Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma: Dipikir Kita Takut

Terkiat itu, ia lantas memberian penilaiannya terhadap pihak kepolisian.

"Nah, kenapa polisi tidak periksa kecurangan ini?" ujar Eggi.

"Kenapa saya dituduh makar? Ini kan satu bukti bahwa polisi sudah tidak netral," sambungnya.

Eggi kembali mempertanyakan terkait tindakan Bawaslu soal proses pemilu yang dianggapnya memliki unsur kecurangan.

Menurutnya, dugaan kecurangan pemilu harus ditindak tegas oleh Bawaslu.

"Mau ngomong laporan dong ke Bawaslu," kata Eggi.

"'Kenapa lu enggak lakukan diskualifikasi atau menegur?'" imbuhnya.

UPDATE Real Count KPU Pilpres 2019, Data Masuk 75 Persen, Lihat Perolehan Jokowi Vs Prabowo

Namun, Eggi mengatakan hal itu diurungkannya lantaran dirinya saat itu tidak diperbolehkan masuk ke kantor Bawaslu.

"Enggak diizinkan polisi, enggak boleh masuk," jelas Eggi.

"Masak kita harus berantem sama polisi, enggak mungkin," tandasnya.

Simak videonya dari menit 1.38:

TERBARU Real Count KPU Data Masuk 100 Persen di Gorontalo, Jokowi Vs Prabowo, Siapa Lebih Unggul?

Sementara diberitakan dari Kompas.com, tidak hanya Eggi yang tak diperbolehkan masuk ke kantor Bawaslu.

Namun, Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen turut tak diperbolehkan masuk.

Pihak kepolisian berjajar membentuk pagar betis untuk menghalangi Eggi dan Kivlan masuk ke kantor Bawaslu.

Selain itu, massa yang juga datang tak diperbolehkan oleh kepolisian.

Eggi menjelaskan, kedatangannya itu bukan untukmelakukan demo, tetapi hanya untuk menyampaikan aspirasi.

"Bukan demo, maksudnya kita untuk sampaikan aspirasi saya sebagai lawyer loh di sini, jangan lupa," jelas Eggi.

"Sebagai lawyer dari Kivlan dia punya hak hukum menunjuk saya lawyer-nya jadi sebagai lawyer, penegak hukum, tetapi kenapa dilarang (masuk). Ini pelanggaran terhadap hukum," tambahnya.

Eggi Sudjana Sebut Status Tersangkanya Tak Sesuai Prosedur, Polisi Ungkap Bukti Dasar Penetapan

Status Tersangka Eggi Sudjana

Sementara itu, status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar, Sandiaga Uno: Satu Lagi Pendukung Kami Terkriminalisasi

Diketahui Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

(TribunWow.com/Atri/Roifah)

WOW TODAY:

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved