Breaking News:

Pilpres 2019

Dilarang Masuk ke Bawaslu saat Gelar Aksi Bersama Kivlan Zen, Eggi Sudjana: Ini Pelanggaran Hukum

Eggi Sudjana, Kivlan Zen dan massa demo dilarang masuk ke dalam Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka diadang pagar betis kepolisian.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Fransiskus Adhiyuda
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Eggi Sudjana dan Kivlan Zen dilarang masuk ke dalam Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal ini menyusul aksi unjuk rasa di Kantor KPU dan Bawaslu oleh massa Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) yang diinisiasi kedua tokoh tersebut, Kamis (9/5/2019) siang.

Meski demo dinyatakan tak jadi dilaksanakan karena massa tidak dapat izin dari pihak kepolisian, sebagian massa masih tampak lanjut berdemo di kantor Bawaslu.

Soal Demo Inisiasi Kivlan Zen dan Eggi Sudjana, KPU Tak Terima Perwakilan Aksi: Kami Tak Punya Waktu

Para pendemo ini mencoba masuk ke dalam gedung Bawaslu.

Namun, pihak kepolisian menghalangi upaya mereka dengan cara berjajar membentuk pagar betis.

Eggi menuturkan, dirinya dan Kivlan Zen ingin masuk ke dalam gedung Bawaslu karena ingin membuat laporan tentang kecurangan pemilu.

"Mau ngomong laporan dong ke Bawaslu, kenpa lu enggak lakukan diskualifikasi? Atau menegur. Enggak diizinkan polisi, enggak boleh masuk. Massa harus berantem sama polisi, enggak mau saya," kata Eggi di depan gedung Bawaslu, Kamis (9/5/2019).

Eggi menyebut, apa yang dilakukannya di depan kantor Bawaslu ini bukanlah aksi demo.

Ia menilai, hal tersebut hanya bentuk penyampaian aspirasi.

Eggi Sudjana: Kalau Tuduhannya Makar Maka Tak Perlu Laporan Polisi, Mestinya Langsung Ditangkap

"Bukan demo, maksudnya kita untuk sampaikan aspirasi saya sebagai lawyer loh di sini, jangan lupa," ujar Eggi.

"Sebagai lawyer dari Kivlan, dia punya hak hukum menunjuk saya lawyer-nya. Jadi sebagai lawyer, penegak hukum, tetapi kenapa dilarang (masuk). Ini pelanggaran terhadap hukum," imbuh dia.

Sebagaimana diberitakan, Massa GERAK dikabarkan batal menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU dan Bawaslu pada Kamis siang tadi.

Hal ini dikarenakan tidak adanya izin dari pihak kepolisian.

Mengutip TribunJakarta, puluhan massa aksi tersebut dibubarkan polisi saat tengah mempersiapkan diri memulai long march dari Lapangan Banteng menuju Gedung Bawaslu dan KPU.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan memaparkan pihak pendemo menyadari bahwa pihaknya tidak memiliki izin.

Halaman
12
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved