Breaking News:

Pemilu 2019

Soal Demo Inisiasi Kivlan Zen dan Eggi Sudjana, KPU Tak Terima Perwakilan Aksi: Kami Tak Punya Waktu

Wahyu Setiawan mengungkapkan tidak berencana menerima perwakilan aksi massa Kivlan Zen dan Eggi Sudjana di depan kantor KPU, Kamis (9/5/2019).

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Wahyu Setiawan 

TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengungkapkan tidak berencana menerima perwakilan aksi massa yang diinisiasi oleh mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen dan Aktivis Eggi Sudjana di depan kantor KPU, Kamis (9/5/2019).

Diketahui unjuk rasa itu diikuti puluhan massa yang mengatasnamakan Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Wahyu menuturkan tidak menerima perwakilan aksi lantaran pihaknya sedang sibuk dengan jadwal rekapitulasi pemilu 2019.

"Enggak (menerima perwakilan aksi massa), kami enggak punya waktu. Sekarang bayangkan, kami jam 09.00 mulai, selesai jam 12.00 (siang), lalu istirahat shalat. Mulai lagi jam 13.00, habis itu kelar maghrib, kemudian ada isya, tarawih, kami mulai jam 20.00 hingga jam 24.00 (malam). Kecuali kalau mau diterima jam 02.00 pagi," kata Wahyu.

Penjelasan KPU Sumsel soal Video Viral Kericuhan saat Rapat Pleno di Empat Lawang

Namun Wahyu mengaku tetap menghargai kebebasan mengeluarkan pendapat.

Sedangkan Wahyu menuturkan aksi yang dilakukan sekelompok orang tersebut sangat mengganggu lantaran pihaknya membutuhkan konsentrasi.

"Bayangkan ya, kita ngomong begitu (di rapat pleno), kita mendengarkan, konsentrasi. Yang di luar juga ngomong. Apalagi kemarin ada dua (unjuk rasa), langsung saut-sautan. Jadi ada tiga orang berbicara, yang di sini sama di jalanan," ujar Wahyu.

Ia berujar tengah mengebut rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu luar negeri.

Sementara itu esok harinya akan dilanjutkan rekapitulasi dalam negeri.

Eggi Sudjana: Kalau Tuduhannya Makar Maka Tak Perlu Laporan Polisi, Mestinya Langsung Ditangkap

Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa)

Sebelumnya, massa aksi ini menuntut penyelenggara Pemilu mendiskualifikasi pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dikutip dari TribunJakarta.com.

Dalam aksinya ini, mereka menuntut penyelenggara Pemilu mendiskualifikasi pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

Mereka menduga pasangan petahana tersebut telah melakukan banyak kecurangan dalam Pemilu 2019 ini. (TribunWow.com)

WOW TODAY:

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved